Kepincut Adat dan Budaya Indonesia, Puluhan Blasteran Mengajukan Diri Jadi WNI
DENPASAR – baliprawara.com
Puluhan warga blasteran atau hasil perkawinan campuran, yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), mengikuti sidang pewarganegaraan, Senin 1 April 2024. Sidang yang digelar di Ruang Nakula, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, ini, memfasilitasi permohonan pewarganegaraan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.
Sidang yang diikuti sebanyak 22 warga Blasteran ini, dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu. Turut mendampingi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, serta anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali.
Para pemohon yang mengikuti sidang ini, merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran. Yakni, Warga Negara Jepang yang terdiri dari 19 orang, Warga Negara Australia sebanyak 2 orang, dan Warga Negara Austria sebanyak 1 orang.
“Tim Verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik,” kata Pramella.
Lebih lanjut dikatakan Pramella, para blasteran ini, memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental. Khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap.
Pramella dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. (MBP)