Keributan di Area Transportasi Darat Bandara Ngurah Rai, Petugas Jadi Korban Kekerasan
Tangkapan layar keributan di Bandara Ngurah Rai. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Keributan terjadi di area pelayanan transportasi darat (ground transport) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Jumat malam, 22 Agustus 2025. Video keributan yang sempat membuat suasana tegang ini bahkan viral di media sosial.
Video yang beredar tersebut akhirnya mendapat tanggapan dari pihak pengelola Bandara Ngurah Rai. General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Ahmad Syaugi Shahab, menyampaikan bahwa, peristiwa tersebut terjadi karena adanya dinamika antara 2 pengelola ground transport, yakni Lohjinawi dan Grab yang berujung pada keributan.
Dikatakan, PT Angkasa Pura Indonesia bersama tim Bantuan Kendali Operasi (BKO), yaitu Polres Kawasan Bandara, TNI AU, serta Airport Security, dengan sigap melakukan langkah pengamanan dan pengaturan situasi. Petugas avsec dan instansi terkait sudah berupaya dengan persuasif menenangkan massa, namun situasi semakin tidak terkendali hingga terjadi aksi saling dorong dan kekerasan berupa pemukulan yang dialami petugas sekuriti bandara.
“Video yang telah beredar di masyarakat merupakan potongan akhir dari keseluruhan peristiwa yang terjadi pada malam itu dan yang dilakukan oleh petugas keamanan merupakan upaya pertahanan diri dan mengamankan oknum pengemudi yang memperkeruh situasi. Saat ini kami tengah melaporkan tindakan kekerasan yang dialami petugas kami kepada Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 23 Agustus 2025.
Setelah dilakukan proses mediasi dengan melibatkan BKO, kondisi kembali kondusif pada dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, tanpa mengganggu jalannya operasional bandara. Seluruh aktivitas penerbangan maupun pelayanan penumpang berjalan normal, termasuk arus transportasi darat yang tetap dapat beroperasi dengan baik.
“Pada kesempatan ini kami tegaskan bahwa PT Angkasa Pura Indonesia memegang komitmen penuh untuk menjaga keamanan bandara dan menentang segala bentuk aksi yang akan berdampak pada keamanan operasional bandara. Sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, bahwa bandara merupakan salah satu obyek vital yang keberadaannya menunjang perekonomian, sosial, pertahanan, dan keamanan negara,” bebernya.
Syaugi berharap pihak-pihak terkait dapat menemukan solusi terbaik atas permasalahan ini dan selaku pengelola bandara akan bersikap profesional dalam menyikapi hal ini. “Kami berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang,” harapnya. (MBP)