Komisi II DPRD Badung Bersama Dinas Pariwisata, Cek Potensi DTW Tanjung Benoa Terkait Rencana Pungutan Retribusi

MANGUPURA – baliprawara.com

Sejak tahun 2005, Kawasan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, yang terkenal dengan wisata bahari, telah ditetapkan sebagai Daerah Tujuan Wisata (DTW). Bahkan saat itu, ada 3 DTW yang ditetapkan di kawasan Tanjung Benoa, yakni DTW Pantai, DTW Wisata Penyu, dan DTW Wisata Mangrove. Meski sudah ditetapkan sebagai DTW, namun hingga saat ini potensi yang ada, belum dikelola dengan baik, dalam kaitan pungutan retribusi.

Dengan adanya keinginan dari pengelola pariwisata di Tanjung Benoa berkaitan dengan rencana pungutan retribusi, Komisi II DPRD Badung, yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara, S.Sos., turun ke Tanjung Benoa, Selasa (8/3) untuk melakukan pengecekan serta melakukan pertemuan untuk membahas apa saja yang belum ada untuk bisa ditindaklanjuti. Sehingga, dengan harapan, apa yang menjadi tujuan dari masyarakat maupun tujuan dari pengelola pariwisata di Tanjung Benoa bisa segera terwujud berkaitan dengan Retribusi. Sehingga nantinya akan saling menguntungkan kedua pihak, baik itu DTW  Tanjung Benoa maupun pemerintah Kabupaten Badung. 

“Kesimpulan Pertemuan ini, yang akan dilakukan setelah menerima masukan-masukan dari  berbagai unsur, tentu pertama akan ditindaklanjuti dalam rapat kerja sesuai dengan leading sector di komisi II bersama dinas terkait. Kedua akan ditindaklanjuti karena yang namanya retribusi agar tidak menjadi pungli, yang tentunya melawan peraturan perundang undangan. Ini harus ada payung hukum yang ditindaklanjuti melalui pembentukan pansus yang diusulkan melalui dinas pariwisata,” kata Lanang Umbara ditemui usai pertemuan.

 

Melalui pansus, nantinya diharapkan akan menghasilkan peraturan daerah, menjadi payung hukum terkait retribusi. Ini kata dia harus direalisasikan secepatnya, mengingat  ini sebenarnya sudah sejak puluhan tahun tertunda. “Sekarang ini ditindaklanjuti agar harapan masyarakat bisa terealisasi. Kadis pariwisata diharapkan segera jemput bola turun ke lapangan untuk melakukan pendataan. Karena di Badung akan ada 5 DTW yang akan dibuat perda terkait retribusi, yakni Tanjung Benoa, Pantai Kuta, Pantai Seminyak, Pantai Kedonganan dan Desa Gerih. Ini agar bisa bersamaan di godok,” ucapnya.

See also  Negative Rapid Test Results, 16 Indonesian Migrant Workers Quarantined In Shelter Are Allowed To Go Home

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung. I Nyoman Rudiarta, S.STP., M.M.,  mengatakan, ini merupakan kunjungan kerja terkait dengan DTW pantai Tanjung Benoa. Karena kata dia, dari hasil rapat kerja awal tahun, ada beberapa permohonan pengelolaan terhadap DTW, yang mana di tahun 2021 lalu, ada 3  surat keputusan Bupati Badung terkait pengelolaan DTW, yakni ada Tanjung Benoa, pantai Kedonganan dan pantai Kuta. Dari tiga yang ditetapkan ini, ada permohonan kerjasama pengelolaan DTW terkait retribusi daerah. 

Sehingga dalam kunjungan kerja DPRD ini, menghasilkan sebuah masukan dari desa adat  bahwa ada keinginan untuk melakukan pungutan retribusi. Untuk itu, payung hukumnya nanti adalah ada di hak pengelolaan dan juga ada di perjanjian kerjasama antara pengelola dan pemerintah yang akan ditandatangani oleh Bupati Badung dan Pengelola. 

 

Sedangkan kata dia, untuk besaran retribusi, ini juga akan disampaikan ke DPRD Badung. Karena payung hukum daripada besaran retribusi adalah Perda terkait dengan retribusi daerah. “Untuk itu kita juga berkeinginan ke depan bahwa, retribusi ini tidak hanya dilakukan di wilayah tanjung benoa saja ,namun juga mengarah ke Kuta, Legian, Seminyak, dan juga ada pancoran solas dan wisata Gerih. Itu pun harus ada permohonan dari pengelola,” terangnya.

Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE., menambahkan, menindaklanjuti penetapan DTW di tahun 2005 dan SK yang sudah diberikan kepada Desa Adat terhadap pengelolaan pantai pesisir Tanjung Benoa, sekarang ini sudah ada win-win  solution untuk bisa ditindaklanjuti. Pasalnya, sejak tahun 2005 itu, sudah cukup lama penetapan tersebut belum juga ada kerjasama retribusi yang bisa dilakukan. 

See also  Bertahan di Masa Pandemi, Kelvin Sempat Jual Sejumlah Kendaraan dan Sapi Ternak

Pihaknya sebagai penerus pemimpin di desa adat, menargetkan agar kerjasama retribusi ini bisa diwujudkan tahun ini. Yang terpenting pembayaran retribusi nantinya sesuai aturan, 75-25 persen. “Dengan ini, tentunya Tanjung Benoa bisa memberikan kontribusi PAD untuk Badung.  Dengan koordinasi ini, apa yang telah disampaikan Ketua Komisi II DPRD Badung dengan Kadispar akan menindaklanjuti dan merancang yang lebih baik untuk pesisir Tanjung Benoa sebagai wisata bahari,” harapnya. 

Turut hadir pada rapat ini, Anggota Komisi II DPRD Badung, Camat Kuta Selatan, Perwakilan PUPR, dan Jajaran Prajuru Desa Adat Tanjung Benoa. (MBP1)

 

redaksi

Related post