KPU Badung Targetkan 85 persen Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024

 KPU Badung Targetkan 85 persen Partisipasi Masyarakat di Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana (tengah) didampingi jajaran, saat memberi keterangan pers, Kamis 28 Desember 2023.

MANGUPURA – baliprawara.com

Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, diharapkan bisa tanpa Hoax atau informasi bohong. Apalagi adanya berita terpotong, yang bisa mengakibatkan masyarakat salah memahami regulasi pemilu. Seperti misalnya, pemilih boleh menggunakan KTP Elektronik dalam memilih.

Hal ini menurut Ketua KPU Kabupaten Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana, sangat penting sekali diantisipasi tentang berita terpotong yang pernah terjadi pada tahun 2019. “Memang boleh orangnya datang ke TPS menggunakan KTP Elektronik. Tetapi, harus di tempat KTP Elektroniknya dikeluarkan. Kami di tahun 2019, menerima banyak sekali pemilih dari luar membawa KTP Elektronik tanpa surat pindah memilih. Kalau dengan surat pindah memilih itu, penggunaan KTP Elektronik bisa kita layani. Kita harus layani dengan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” katanya saat Media Gathering di Dalung, Kamis 28 Desember 2023.

Ia menegaskan, pemilih dengan KTP Elektronik adalah pemilih yang melakukan atau menggunakan hak pilih di tempat KTP tersebut dikeluarkan. Tetapi jika dia tidak terdaftar di DPT, sudah punya KTP elektronik dia bisa menggunakan hak pilihnya, dengan hadir ke TPS pada pukul 12.00-13.00 WITA. Kendalanya kata dia adalah, apakah surat suara masih tersedia. Karena regulasi yang mengatur adalah, mereka bisa memilih di tempat lain, sepanjang surat suara masih tersedia.

“Oleh karena itu, langkah berikutnya yang dilakukan para pemilih yang pindah memilih atau tidak memilih di tempat KTP Elektroniknya dikeluarkan adalah, harus mengurus surat pindah memilih atau DPTb,” ucapnya 

Mereka yang memilih di tempat lain misalnya, karena akan bekerja, atau sebagai pekerja yang tidak dapat libur, maka dari sekarang sampai 15 Januari 2024, harus mengurus surat pindah memilihnya. Sehingga, nanti pada saat hari pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, mereka bisa menggunakan hak pilihnya.

See also  Ratusan Warga Mengwi, Memberikan Hak Pilihnya untuk Pemilu 2024 saat Simulasi

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat, untuk mengecek DPT online dari sekarang, agar bisa dipastikan dari awal, bahwa para pemilih sudah terdaftar termasuk TPS. TPS ini, lanjutnya akan berkaitan dengan surat pemberitahuan hari dan tanggal pemungutan suara.

“Jadi, surat yang dulu kita sebut C6 itu adalah surat pemberitahuan hari dan tanggal pemungutan suara. Sebetulnya, tanpa surat ini pun kalau kita sudah tahu, tidak apa-apa hadir di TPS. Tapi kami ingin bukti, bahwa yang bersangkutan benar itu pemilihnya adalah dia ada di DPT, dengan cara menunjukkan cek DPT online dan membawa KTP Elektronik,” terangnya.

Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi pindah memilih hingga 15 Januari 2024. Meski demikian, pemilih lama berdomisili di Bali, tapi KTP berada di daerah asalnya luar Bali, maka pemilih tetap terdaftar di luar Bali.

Oleh karena itu, ia sangat khawatir tingkat partisipasi masyarakat, karena banyak tempat di Kabupaten Badung ini, orang ber-KTP Badung, tapi tidak tinggal di Badung. Atau dia tinggal di Badung, tapi sudah berpindah tempat, sehingga pada saat hari pemilihan, dia tidak hadir ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS. 

“Hal ini menjadi tantangan kita bersama, supaya bisa mencapai target partisipasi masyarakat di Badung mencapai 85 persen,” katanya menambahkan.

Meski tantangan agak berat, namun KPU Badung terus berupaya dan bekerja maksimal, agar para pemilih menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan KTP Elektronik.

“Kami juga terus berupaya sosialisasi dan mempermudah akses serta menyampaikan detail tata cara supaya bisa menggunakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024,” ujarnya. (MBP)

See also  Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Badung Fokus Pencegahan Pelanggaran

 

redaksi

Related post