KPU Badung Tetapkan DPT Sebanyak 412.434 Pemilih, Siapkan 2 TPS Lokasi Khusus di Pilkada 2024

 KPU Badung Tetapkan DPT Sebanyak 412.434 Pemilih, Siapkan 2 TPS Lokasi Khusus di Pilkada 2024

Suasana rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Kabupaten Badung, Jumat 20 September 2024.

MANGUPURA – baliprawara.com

Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, sebanyak 412.434 Pemilih. Jumlah DPT tersebut, resmi ditetapkan melalui rapat Pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Kabupaten Badung, Jumat 20 September 2024.

Ditemui di sela rapat pleno, Ketua KPU Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra menyampaikan, total jumlah DPT sebanyak 412.434 tersebut, mengalami meningkat dari daftar pemilih yang telah diperbaiki, berdasarkan masukan dan temuan dari daftar pemilih sementara (DPS) sebelumnya yakni 411.401.

“Dengan penetapan tadi artinya kita sudah clear. Jadi proses penyiapan data pemilih di Badung sudah dilakukan pleno penetapan DPT, total DPT sebanyak 412.434. Ada kenaikan dari pemilih baru. Jadi ada yang TNI/Polri yang sudah pensiun, ada juga yang menikah di Badung dan ada yang umurnya 16 tahun sebelumnya, menjadi 17 tahun,” kata dia.

Ketua KPU Badung, Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra.

Setelah dilakukan penetapan DPT, tahapan selanjutnya data DPT tersebut akan diserahkan ke KPU Provinsi untuk ditetapkan bersama-sama di Provinsi Bali.

“Kita akan lakukan rapat pra pleno, dan lanjut diplenokan pada tanggal 22 September 2024. Termasuk pada saat itu, kita juga akan menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjabarkan, untuk total jumlah DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 sebanyak 412.434, dengan rincian pemilih perempuan sebanyak 210.739, Laki-laki sebanyak 201.695. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), total sebanyak 763, dari 6 Kecamatan dan 62 Desa.

See also  Hotel Nikko Bali Hadirkan Rangkaian Layanan Baru Untuk Pernikahan Yang Sempurna

Jika dirinci, dari total 763 TPS ini, untuk Kecamatan Abiansemal sebanyak 144 TPS dari toral 18 Desa, Kecamatan Kuta sebanyak 78 TPS dari 5 Desa, Kuta Selatan 162 TPS dari 6 desa, Kuta Utara total 129 TPS dari 6 Desa, Kecamatan Mengwi 195 dari 20 Desa, Petang 53 dari 7 Desa.

Pada Pilkada 2024 ini, juga disiapkan TPS Lokasi Khusus yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, dengan rincian sebagai berikut, TPS 901 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan, dan TPS 902 – Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kerobokan. (MBP)

 

redaksi

Related post