KPU Provinsi Bali Umumkan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024

 KPU Provinsi Bali Umumkan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pilkada 2024

DENPASAR – bali.kpu.go.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, menerbitkan pengumuman Nomor : 650/Pl.02.2-Pu/51/2.1/2024 tentang jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Menindaklanjuti peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, serta surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024, perihal persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei 2024.

Berikut diumumkan jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Pengumuman dan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat diunduh pada link beriku ini:                     https://bit.ly/FormPaslonPerseoranganBali atau kunjungi Website Resmi KPU Provinsi Bali di : https://bali.kpu.go.id

Pengumuman dan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat diunduh pada link di atas. (MBP/a)

 

See also  Angka Kesembuhan Pasien Corona di Denpasar Tembus 81,65 Persen

redaksi

Related post