Lagi! Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Britania Raya Akibat Overstay

 Lagi! Kantor Imigrasi Ngurah Rai Deportasi WN Britania Raya Akibat Overstay

Imigrasi Ngurah Rai, kembali deportasi WN Britania Raya.

MANGUPURA – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Ngurah Rai melakukan deportasi terhadap 1 orang warga negara Britania Raya berinisial RAC (43) bersama dengan putrinya VRC, karena telah berada di Indonesia melebihi dari izin tinggal yang diberikan (overstay). Deportasi telah dilakukan kemarin sore dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap RAC pada 17 April 2023 untuk memperoleh keterangan atas keberadaan, kegiatan, dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia. Berdasarkan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah overstay selama 19 hari sejak kedatangannya di Bali tanggal 29 Januari 2023 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan bersama dengan suami dan putrinya, yang berlaku sampai dengan 29 Maret 2023.

RAC baru mengetahui bahwa dirinya telah overstay setelah dijelaskan oleh petugas, dan yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban yang timbul atas overstay tersebut. Terhadap RAC dan putrinya VRC diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Sementara itu, diketahui suaminya yang memiliki kewarganegaraan Chili telah mendahului meninggalkan Indonesia dan membayar biaya beban yang telah ditetapkan menuju Vietnam dalam rangka bekerja.

“Terhadap RAC dan putrinya dikenakan pasal 78 Ayat (2) Undang – Undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Untuk tindakan deportasi telah dilakukan kemarin sore (27/4) melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH08050) pukul 16.25 WITA dengan rute Denpasar – Kuala Lumpur – Doha – Manchester,” jelas Sugito Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jumat 28 April 2023. (MBP

See also  Sertijab Kepala Kantor, Sugito Mulai Pimpin Kantor Imigrasi Ngurah Rai

 

redaksi

Related post