Lapangan Lumintang Milik Pemkab Badung, Batal Dihibahkan ke Pemkot Denpasar

 Lapangan Lumintang Milik Pemkab Badung, Batal Dihibahkan ke Pemkot Denpasar

Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II, I Made Sunarta saat memimpin rapat paripurna, Senin (24/7). 

MANGUPURA – baliprawara.com

Sebanyak 3 aset dari total 14 bidang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, tidak disetujui untuk dihibahkan kepada pihak pemerintah kota (Pemkot) Denpasar. Salah satu aset Pemkab Badung yang tidak dihibahkan yakni Lapangan Lumintang, yang berlokasi di Kota Denpasar.

Menurut Ketua DPRD Badung Putu Parwata, rekomendasi yang diberikan terhadap hibah kepada Kota Denpasar, hanya sebanyak 11 dari 14 bidang aset. Hal ini disebutkan sesuai dengan pertimbangan DPRD Badung dengan Pemkab Badung. 

“Pertimbangan dari seluruh Alat Kelengkapan Dewan, Fraksi-fraksi, termasuk pimpinan, termasuk Sekda, maka kita sepakati 11 dapat kita hibahkan ke Kota Denpasar. Sisanya kita perkecualian, yaitu Lapangan Lumintang tidak kita hibahkan tetapi kita dipinjampakaikan,” kata Parwata saat rapat paripurna secara internal, Senin 24 Juli 2023.

Menurut Politisi asal Dalung, Kecamatan Kuta Utara tersebut, ada juga aset Pemkab Badung yang tidak diberikan rekomendasi untuk dihibahkan. Seperti gedung di Jalan Pulau Beliton dan gedung bekas Dinas Pendidikan. “Gedung di Beliton tidak kita hibahkan, yaitu gedung eks Cipta Karya (PUPR), dan gedung eks Dinas Pendidikan kita juga tidak hibahkan. Lapangan Lumintang tidak kita hibahkan tetapi kita pinjam pakaikan, sesuai dengan peruntukan taman kota,” tegasnya. 

Aset yang tidak dihibahkan tersebut, diputuskan setelah melihat beberapa pertimbangan. Seperti pengembangan inovasi dan aset yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat kedepannya. Terlebih ia menyatakan kebutuhan masyarakat akan meningkat kedepannya. 

“Jadi itu kita pertimbangkan matang-matang. Sehingga memerlukan beberapa potensi dan aset, yang harus dikelola secara produktif dan dapat kita kembalikan kepada masyarakat,” jelasnya.

See also  Jelang Nataru Serta Galungan dan Kuningan, Pemkot Denpasar Akan Gelar Operasi Pasar

Pihaknya pun menuturkan, pendapatan Badung bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah. Sehingga salah satu diantaranya aset daerah dapat dimaksimalkan. “Bahkan kita sudah merancang Peraturan Daerah tentang pemanfaatan aset daerah, kita sudah usulkan itu. Dan kedua kita sudah memproses Ranperda tentang inovasi daerah,” terangnya. 

Di sisi lain Parwata mengaku, rapat paripurna yang telah dilaksanakan menetapkan beberapa Ranperda untuk dilakukan pengambilan keputusan pada sidang paripurna, 25 Juli 2023. “Antara pemerintah dan DPRD akan dilakukan pembahasan secara paripurna dan hari ini kita menyepakati beberapa Ranperda,” ucapnya. 

Untuk diketahui, rapat tersebut, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2022, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Badung Tahun 2023-2043, Ranperda tentang Inovasi Daerah, dan Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2024. Selain itu legislator Badung juga menyepakati Rekomendasi Persetujuan Hibah Tanah kepada Desa Sembung dan Rekomendasi Hibah kepada Kota Denpasar. (MBP)

 

redaksi

Related post