LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Aktif Juli 2027, Ini Syarat Kepesertaannya

 LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Aktif Juli 2027, Ini Syarat Kepesertaannya

LPS jabarkan Program Penjaminan Polis Asuransi Dalam pertemuan bersama insan media di Bali, 15 Oktober 2026.

MANGUPURA – baliprawara.com

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menargetkan Program Penjaminan Polis Asuransi mulai berlaku pada Juli 2027. Saat ini, persiapan difokuskan pada penyusunan regulasi dan mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam pertemuan bersama insan media di Bali, 15 Oktober 2026, LPS memaparkan perkembangan persiapan program tersebut. Pemaparan disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi, serta Direktur Group Penanganan Klaim Polis Muhamad Yusron.

Dalam pertemuan tersebut, penyiapan aspek operasional, khususnya kepesertaan, menjadi fokus utama sebelum program diaktifkan. “Menindaklanjuti amandemen UU P2SK, kami di LPS sedang menyiapkan aktivasi Penjaminan Polis Asuransi ini agar dapat berjalan sebelum Tahun 2028 sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang. Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027,” terang Purba.

Dalam rancangan program ini, peserta penjaminan bukan masyarakat secara langsung, melainkan Perusahaan Asuransi (PA) dan Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) yang menjalankan usaha asuransi umum dan asuransi jiwa.

Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan perusahaan reasuransi tidak termasuk pihak yang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta program tersebut. Meski UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi menjadi peserta, kepesertaan tidak berlaku otomatis. “Perusahaan harus memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu sebelum ditetapkan sebagai peserta,” ucapnya.

LPS kata dia, akan menetapkan kriteria tersebut melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mempertimbangkan perhitungan Risk Based Capital (RBC) masing-masing perusahaan. Persyaratan kesehatan ini disiapkan untuk mengantisipasi risiko kegagalan peserta pada tahap awal penerapan sekaligus mendukung keberlanjutan manfaat program.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi Suwandi, mengatakan, LPS juga menyiapkan mekanisme pendaftaran bertahap atau phased registration bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan pada tahap awal. Perusahaan tersebut akan diberikan waktu untuk memperkuat kondisi keuangan dan mempersiapkan kebutuhan operasional sebelum memenuhi kriteria kepesertaan.

Skema ini dirancang agar proses pendaftaran dapat menyesuaikan kesiapan masing-masing perusahaan asuransi. Suwandi menyampaikan bahwa rancangan kepesertaan juga berkaitan dengan perlindungan pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

“Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransi-nya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang. Perusahaan asuransi yang memenuhi kualifikasi juga memiliki kesempatan yang terbuka dan transparan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta program,” pungkas Suwandi.

LPS terus mematangkan regulasi dan kesiapan operasional dengan target aktivasi pada Juli 2027, sebelum batas waktu 2028 sebagaimana disampaikan dalam pemaparan tersebut. (MBP)

 

redaksi

Related post