Izin BPR Pasaraya Kuta Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan dan Likuidasi
Operasional BPR Pasaraya Kuta, resmi berakhir setelah OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 September 2026.
MANGUPURA – baliprawara.com
Operasional PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasaraya Kuta, resmi berakhir setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut pada 17 September 2026. Dengan keputusan itu, proses penanganan bank kini beralih ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang akan menjalankan tahapan pembayaran klaim simpanan nasabah sekaligus proses likuidasi.
BPR yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung ini, tidak lagi menjalankan kegiatan perbankan sebagaimana biasanya. Langkah pencabutan izin usaha menjadi bagian dari mekanisme pengawasan sektor perbankan yang berlaku di Indonesia ketika sebuah bank tidak lagi dapat melanjutkan operasionalnya.
Dalam tahap selanjutnya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data simpanan nasabah serta informasi lain yang dibutuhkan untuk menentukan besaran simpanan yang masuk dalam cakupan penjaminan.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027. Selama periode tersebut, pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap kepada nasabah yang memenuhi ketentuan. Adapun dana yang digunakan untuk membayar klaim berasal dari dana penjaminan yang dikelola oleh LPS sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, nasabah diminta tetap tenang selama proses berlangsung. Setelah pengumuman resmi pembayaran klaim diterbitkan, masyarakat dapat mengecek status simpanan mereka melalui kantor PT BPR Pasaraya Kuta maupun melalui layanan informasi yang disediakan LPS.
Sementara itu, para debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada bank tersebut tetap diwajibkan melakukan pembayaran angsuran maupun pelunasan pinjaman. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor BPR Pasaraya Kuta dengan berkoordinasi langsung bersama Tim Likuidasi LPS yang menangani proses penyelesaian bank tersebut.
Direktur Group Kesekretariatan LPS, Damaiyanti Sakti, menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen menjalankan proses pembayaran simpanan nasabah secara cepat, transparan, dan akuntabel.
“LPS berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel dalam proses pembayaran simpanan nasabah. Kami memastikan setiap tahapan dilakukan secara cermat agar hak nasabah dapat segera dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Damaiyanti Sakti, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 September 2026.
LPS juga mengingatkan bahwa penutupan satu BPR tidak berarti masyarakat kehilangan pilihan untuk menyimpan dana di sektor perbankan. Saat ini masih banyak BPR, BPRS, maupun bank umum yang beroperasi dan seluruh simpanan nasabah pada bank yang memenuhi persyaratan tetap mendapatkan perlindungan dari LPS.
Agar simpanan memperoleh jaminan, nasabah perlu memenuhi ketentuan yang dikenal sebagai syarat 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank. (MBP)
