Masih Ada Reklame Tidak Sesuai Ketentuan di Denpasar, Tim Gabungan Lakukan Penertiban
DENPASAR – baliprawara.com
Sejumlah reklame yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Denpasar, menjadi atensi tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar. Kali ini, tim yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Polisi Militer, Kejaksaan, Pengadilan, Sat Pol PP, dan Dishub, turun langsung untuk melaksanakan penertiban reklame, Kamis 1 Agustus 2024.
Dari penertiban tersebut, sebanyak tiga reklame di tiga titik di Denpasar, telah diturunkan. Tiga lomai tersebut yakni di kawasan Jalan Cokroaminoto, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Kepala Bidang Penegak Perda Satpol – PP Kota Denpasar, Agnes Louistisia Ronytha, mengatakan, penertiban reklame oleh Tim Gabungan, ini merujuk pada surat keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/855/HK/2024 tentang perubahan atas Keputusan Wali Kota Nomor 100.3.3.3/316/HK/2024 Tentang Pembentukan Tim Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah.
“Dasar dari kegiatan penertiban reklame ini karena pihak pemasang ditemukan melanggar ketentuan, karena mendirikan reklame ini diluar titik pemasangan yang telah tercantum di dalam SK Wali Kota No. 188.45/2017/HK/2023 Tentang Pola Penyebaran dan Peletakan Titik Reklame,” katanya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua jenis reklame yang terpasang di wilayah Kota Denpasar memiliki izin yang sesuai. Selain itu, pemasangan reklame juga agar tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Pihaknya menegaskan bahwa, penertiban seperti ini akan terus dilakukan selama masih ditemukannya pelanggaran pemasangan reklame di wilayah Kota Denpasar. Hal ini juga sebagai langkah mengedukasi masyarakat terkait pemasangan reklame di depan umum, sekaligus langkah antisipasi jika nantinya ditemukan lagi pelanggaran pemasangan reklame oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut pihaknya juga turut mengimbau kepada masyarakat di Kota Denpasar yang memasang reklame di depan umum, jika masa izinnya telah habis agar berinisiatif menurunkan secara pribadi. “Mari bersama sama kita bertanggungjawab bersama menjaga wajah Kota Denpasar agar tetap tertata rapi, bersih dan nyaman,” ujarnya. (MBP)