Masuk Zona Orange, Kelurahan Pemecutan Gelar Monev Protokol Kesehatan di Pasar Rakyat 

 Masuk Zona Orange, Kelurahan Pemecutan Gelar Monev Protokol Kesehatan di Pasar Rakyat 

DENPASAR – baliprawara.com

Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Denpasar digalakkan seluruh instansi baik pemerintahan maupun swasta. Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kota Denpasar bersama Kelurahan Pemecutan melaksanakan kegiatan pemantauan penerapan protokol kesehatan para pedagang di Pasar Pasah Pemedilan Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat.

Dalam kesempatan tersebut hadir Kadis DPMDes Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana bersama Lurah Pemecutan, I.B Agung Upawana Manuaba dan jajaran lainnya. 

Kadis DPMD Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana mengatakan bahwa pemantauan ini untuk memberikan teguran bagi pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, face shield serta memantau pelaksanaan pemberian bantuan wastafel yang telah dipasang di pasar tersebut. 

“Berkaitan dengan pelaksanaan Monev ini merupakan tugas satgas lingkungan se-kota Denpasar. DPMD Kota Denpasar bertugas sebagai koordinator pemberdayaan tugas bagi satgas banjar/dusun guna mempercepat menurunkan angka kasus Covid-19 di Kota Denpasar,” ujarnya. 

Mengingat Kelurahan Pemecutan masuk kedalam zona orange, langkah strategis yang dilakukan adalah pemantauan beberapa klaster seperti pasar, pemukiman dan tempat umum dan memberikan edukasi serta sosialisasi langkah strategis menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di empat desa yang masuk zone orange yaitu Kelurahan Pemecutan, Desa pemecutan Kaja, Kelurahan Sumerta dan Desa Sumerta Kaja” ungkapnya.

“Kami harapkan secepatnya kasus di Kota Denpasar menurun dan tidak ada lagi  kasus positif Covid-19. Tentunya dibutuhkan partisipasi dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan disiplin protokol kesehatan,” ujar I.B Wiradana. (MBP)

See also  Patroli Bersama, Bea Cukai  Denpasar Bersama TNI AL dan Polairud Terus Tingkatkan Sinergitas

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *