Mayoritas Setuju Ganti Kerugian Lahan Trase JLS Pecatu, Dua Kepemilikan Masih Berkoordinasi dengan Keluarga
Musyawarah penetapan ganti kerugian pengadaan lahan dua trase JLS Pecatu, di Kantor Desa Adat Pecatu, Rabu (10/12).
MANGUPURA – baliprawara.com
Rencana pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) di wilayah Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, saat ini memasuki tahapan pengadaan lahan. Yang mana pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung melaksanakan musyawarah di Kantor Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Rabu 10 Desember 2025.
Musyawarah ini digelar sebagai langkah untuk kesepakatan dalam penetapan bentuk ganti kerugian bagi pemilik lahan yang terdampak dua trase JLS. Dalam musyawarah tersebut, pemerintah daerah mengundang seluruh pemilik lahan yang masuk dalam dua trase prioritas, yakni trase Pecatu menuju Jalan Melasti serta trase ruas Jalan Uluwatu menuju Pasar Desa Adat Pecatu.
Tahapan ini menjadi bagian dari rangkaian pengadaan lahan untuk memperlancar pembangunan JLS yang dikerjakan secara bertahap. Agenda ini juga disebut menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Badung untuk menyelesaikan pembangunan JLS secara menyeluruh, terutama karena kawasan Pecatu menjadi salah satu jalur penting yang menghubungkan destinasi wisata unggulan di Kuta Selatan.
Sekretaris Dinas PUPR Badung, I Nyoman Karyasa, menjelaskan bahwa, untuk trase Pecatu–Jalan Melasti terdapat 15 bidang tanah dengan jumlah pemilik sebanyak 15 orang. Sementara untuk trase Jalan Uluwatu sampai Pasar Desa Adat Pecatu terdapat enam bidang tanah dengan total empat kepemilikan.
Karyasa menyebutkan bahwa seluruh proses musyawarah berjalan aman dan kondusif. Para pemilik lahan hadir mendengarkan penjelasan terkait daftar nominatif serta nilai ganti kerugian yang telah disusun oleh tim appraisal. Tim tersebut merupakan pihak independen yang bertugas menilai wajar nilai tanah sehingga pemerintah tidak menentukan nilai ganti rugi secara sepihak.
Pada tahapan penjelasan itu, masyarakat diberikan waktu untuk meninjau daftar nilai pengganti wajar sebelum kemudian menyatakan persetujuan atau meminta waktu untuk melakukan diskusi internal dengan keluarga.
Karyasa menegaskan bahwa pemerintah hanya menyampaikan hasil penilaian tim appraisal tanpa menambahkan atau menentukan nilai ganti rugi di luar ketentuan. Hal ini menjadi bagian dari upaya agar proses pengadaan tanah berjalan transparan serta memberikan ruang bagi warga untuk memperoleh informasi yang jelas sebelum mengambil keputusan.
Sebagian besar pemilik lahan disebut telah menyetujui nilai ganti rugi dan menandatangani berita acara. Meski begitu, masih terdapat dua kepemilikan yang belum menyepakati nilai tersebut. Mereka memilih untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan keluarga sebelum menetapkan keputusan final.
Pihak Dinas PUPR Badung memberikan kesempatan agar kedua pemilik lahan tersebut menentukan sikap sesegera mungkin. Harapan Karyasa, keputusan dapat diambil paling lambat keesokan harinya, sehingga proses pengadaan tanah tidak mengalami keterlambatan.
Jika pada akhirnya tidak ditemukan kesepakatan, pemerintah akan menjalankan mekanisme titipan konsinyasi di pengadilan sebagai langkah penyelesaian yang diatur dalam ketentuan perundangan. Melalui tahapan tersebut, nilai ganti rugi tetap dapat dititipkan secara resmi hingga pemilik lahan mengambilnya sesuai keputusan hukum.
Selain dua trase yang dibahas dalam musyawarah, Karyasa juga menyampaikan bahwa masih terdapat dua trase lain yang berada di wilayah Pecatu. Kedua trase tersebut yakni Pecatu–Pura Kulat serta Pura Kulat–Labuan Sait. Sama seperti dua trase sebelumnya, tahapan yang akan dilalui meliputi musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dan dipastikan akan dijadwalkan dalam waktu dekat.
Tahapan ini dianggap penting karena keseluruhan pembangunan JLS di Pecatu baru dapat diselesaikan jika seluruh trase yang direncanakan telah tuntas, baik dari segi administrasi maupun pembebasan lahan.
Secara teknis, trase Pecatu–Jalan Melasti memiliki panjang sekitar 1 kilometer. Sementara itu, trase Jalan Uluwatu hingga Pasar Desa Adat Pecatu mencapai sekitar 280 meter. Bila ditotal dengan dua trase lain yang masih menunggu proses musyawarah, keseluruhan panjang lintasan yang diproses di wilayah Pecatu mencapai sekitar 4,2 kilometer.
Apabila keempat lintasan tersebut rampung, maka keseluruhan ruas JLS di kawasan Pecatu dipastikan selesai dan dapat mendukung konektivitas wilayah di selatan Badung secara lebih optimal.
Di samping proses di Pecatu, pemerintah Kabupaten Badung juga tengah menyiapkan pembebasan lahan lanjutan dari kawasan Bali Pecatu Graha (BPG) menuju Jimbaran. Jalur tersebut memiliki panjang kurang lebih 4,5 kilometer dan dibagi menjadi tiga segmen trase.
Saat ini, fokus utama berada pada pembebasan lahan segmen BPG–Jimbaran.
Lintasan lainnya yang meliputi Nusa Dua–Ungasan, Ungasan–Pecatu, dan Pecatu–Labuan Sait juga menjadi bagian dari jaringan JLS yang telah atau sedang dikerjakan. Pada tahun 2024 lalu, pembebasan lahan di segmen Pecatu–Labuan Sait sepanjang 1,3 kilometer telah selesai, sementara sisanya masih dalam tahap proses.
Karyasa menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung menargetkan seluruh pembebasan lahan beserta pembangunan fisik JLS selesai pada tahun 2027 sesuai arahan pimpinan. Tahapan percepatan terus dilakukan agar jaringan jalan lingkar tersebut dapat berfungsi penuh dan memberikan kemudahan mobilitas masyarakat hingga wisatawan yang melintas di kawasan Kuta Selatan.
Dengan semakin banyak warga yang menyetujui nilai ganti kerugian dan tahapan pembebasan lahan yang berjalan lancar, pembangunan JLS di wilayah Pecatu kini semakin mendekati target penyelesaian. Proses musyawarah yang berlangsung terbuka diharapkan dapat mengantar seluruh ruas yang direncanakan menuju tahapan konstruksi sehingga pembangunan jaringan jalan lingkar dapat segera memberi manfaat bagi masyarakat luas. (MBP)