Menari dengan Pakaian Tak Wajar di Pura Pengubengan Besakih, Dua WNA Rusia Dideportasi

 Menari dengan Pakaian Tak Wajar di Pura Pengubengan Besakih, Dua WNA Rusia Dideportasi

Dua WNA Rusia dipulangkan usai diamankan karena menari dengan pakaian tak pantas di Pura Pengubengan, Besakih.

MANGUPURA – baliprawara.com

Warga Negara Asing yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, akhirnya dideportasi. Kedua Warga Negara Rusia tersebut berinisial SN (Lk) 37 tahun dan IN (Pr) 35 tahun, diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Sabtu 6 Mei 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, ke-3 orang diamankan petugas Imigrasi, pada Senin 1 Mei 2023. Usai melakukan aksi tak pantas itu, semuanya akhirnya melakukan Upacara Ngerapuh / Sudamala di Pura Pengubengan Besakih pada hari Rabu 3 Mei 2023, dan menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dilakukan.

Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29) karena tidak bersalah. ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut dan pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat. Yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA dengan inisial SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dimana mereka telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dan pakaian yang dinilai terbuka. Akibat dari perbuatan tersebut, telah menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.

SN dan IN yang merupakan suami istri tersebut, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan akan diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu, 06 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.

See also  Puluhan Seller dan Buyer Bertemu di 2nd Indonesia Wedding Congress 2025, Target Transaksi Mencapai Rp 60 Miliar

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan juga menyampaikan telah memerintahkan untuk menindak tegas kepada kedua WNA yang telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar adat istiadat setempat yang sangat dihormati di daerah Bali ini. Diharapkan Tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali khususnya dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat.

“Kami kembali mengingatkan dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita, diharapkan bantuan rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk turut serta menyampaikan kegiatan atau aktivitas wisatawan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku atau dianggap dapat mengganggu atau meresahkan masyarakat melalui hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0811389809,” tutup Barron Ichsan. (MBP)

 

redaksi

Related post