Mengaku Guru Yoga, Ternyata Ini Kelakuan Sepasang Kekasih Asal Rusia di Kontrakannya

 Mengaku Guru Yoga, Ternyata Ini Kelakuan Sepasang Kekasih Asal Rusia di Kontrakannya

Mangupura – baliprawara.com

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali telah mengamankan sepasang kekasih warga negara asing (WNA) Rusia. Kedia WNA Rusia atas nama Iurii Chernov (31) dan kekasihnya Mishel Kvara Tskheliya (27), diamankan terkait kasus home industri penanaman Ganja di rumah kontrakan di jalan Jaya Sari no 23, Purigading Jimbaran, Kuta Selatan. Sebelumnya, Penggerebekan dilakukan pada hari Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 13.15 wita

Dari tersangka disita enam toples berisi ganja seberat 710 gram, 14  pot berisi bibit tanaman ganja,  14 kecambah ganja dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektri, satu cerobong, satu alat pres, satu lampu ultraviolet, saringan, dua kipas angin, alat hisap, alat pengukur suhu, saringan, dua kipas, kotak kwrtas papir, delapan pot bunga, 13 pot kecil, 7 pot sedang, dua kantong tanah, 15 pot kecil, 4 alat siram tanaman, 17 pot sedang, 45 pot besar, corong plastik, 4 pot berisi tanah, tiga kotak plastik polibag.

See also  Disdukcapil Denpasar, Permudah Pelayanan Publik Melalui Layanan Si Taring

Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengungkapkan, tersangka yang merupakan guru yoga ini tinggal di rumah kontrakan tersebut sudah 2 tahun. Dari hasil penyidikan, diketahui pemasok bibit adalah temannya atas nama Andre asal Rusia. Dari keterangan tersangka, mereka belajar budidaya ganja dari tayangan Youtube. Dari prosesnya, tersangka pernah panen sebanyak 14 batang ganja pada awal Januari 2020, kemudian disimpan kedalam enam toples. Namun demikian, pihak kepolisian masih mendalami berkaitan dengan jumlah panen ganja selama 2 tahun. “Sasaran penjualan ganja ini kata merkea dijual ke WNA,” bebernya.

 

 

Dijelaskan, tersangka menamam biji ganja dengan terlebih dahulu disemai diselembar kapas yang lembab kemudian disimpan dilemari yang tidak ada cahaya. Setelah tumbuh seperti kecambah kemudian dipindahkan ketempat khusus disinari menggunakan sinar ultraviolet.

Tersangka diduga menanam ganja dengan menggunakan metode pipa paralon dan metode penanaman dengan cara hydroponik, dikaloborasikan dengan sistem media tanah subur dan serbuk kayu kompos yang dimasukkan kedalam pot dengan memanfaatkan sinar ultraviolet buatan. “Setiap tiga bulan maka ganja tersebut dipanen kemudian dikeringkan menggunakan media lemari pengering setelah itu disimpan kedalam toples,” tambahnya.

See also  Dukung Kreativitas Sekaa Teruna, Bupati Sanjaya Buka Lomba Mancing di Desa Wanasari dan Biaung

Sementara, menurut Nyoman Putra Asmara selaku adik dari pemilik rumah kontrakan menuturkan, di rumah tersebut sudah pernah ada tiga kali pengontrak. Rumah kontrakan tersebut merupakan rumah milik saudaranya atas nama Made Suanda. Dikatakan, saudaranya ini merupakan Kelian Adat banjar Pantai Sari, Jimbaran. Namun, kakaknya ini juga tidak pernah bertemu apalagi masuk kerumah kontrakan.

Dari penuturannya, selama ini kedua tersangka yang mengaku sebagai guru yoga, memang tidak pernah keluar rumah. Bahkan terkesan mereka tertutup sekali. Pihaknya dulu pernah memiliki rasa curiga kepada kedua tersangka. Pasalnya, setiap diajak ngobrol, mereka selalu selalu menghindar. “Pintu rumah selalu tertutup. ada seorang temennya yang sering datang kerumahnya,” terangnya. Namun langsung masuk.

Akibat kelakuan tersebut, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman yang dikenakan yakni penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai dengan 8 milyar rupiah. (praw)

See also  Bupati Sanjaya Apresiasi Kekompakan Warga Banjar Tuakilang Baleran

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *