Menyalahgunakan Izin Tinggal, Enam WNA Diamankan Imigrasi Denpasar

 Menyalahgunakan Izin Tinggal, Enam WNA Diamankan Imigrasi Denpasar

Enam WNA diamankan Imigrasi Denpasar. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, mengamankan sebanyak 6 Warga Negara Asing (WNA) di Bali. Pengamanan WNA yang berasal dari Inggris, Kanada, Ghana, dan tiga orang dari India ini dilakukan karena mereka melanggar hukum dan melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali.

Keenam WNA yang diamankan tersebut menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kakanwil Ditjenim) Bali, Parlindungan, merupakan hasil operasi gabungan terkait penegakan hukum terhadap warga negara asing. Kegiatan operasi gabungan tersebut, kata dia, turut melibatkan pihak Polda Bali, BAIS, dan BIN.

Ia mengatakan, pelaku-pelaku kriminal yang dilakukan WNA di Bali, sudah sangat mengkhawatirkan. Untuk itu, pihaknya berharap adanya sinergi yang masif antara dengan pihak terkait dalam mengantisipasi persoalan-persoalan kewarganegaraan asing di Bali.

Ditegaskan, pihaknya akan terus berupaya bekerja keras dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban dalam melaksanakan pengawasan terhadap warga negara asing. Terutama mereka yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan Izin tinggalnya dan dapat diduga membahayakan, mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali.

Untuk menjawab tantangan pelaksanaan pengawasan, peran aktif masyarakat sangat diharapkan dalam mengawasi keberadaan dan kegiatan WNA demi terciptanya Bali yang lebih aman dan nyaman. “peran masyarakat juga dibutuhkan, kita ingin Bali ini aman. Kalau memang ada pelanggaran yang harus kita tindak kita akan melakukan penindakan terhadap hal tersebut,” pungkasnya.

Untuk kasus pertama, melibatkan seorang laki-laki asal Inggris dengan inisial KSM. Pria Inggris HHS di diamankan di sebuah hostel Puri Penida yang berlokasi di Nusa Penida, karena menyalahgunakan izin tinggal, dengan melakukan kegiatan menyewakan sepeda motor. Ulah bule Inggris ini dipandang sangat memprihatinkan.
“Berdasarkan data dan bukti di lapangan, yang bersangkutan berdasarkan laporan masyarakat berkegiatan menyewakan sepeda motor sehingga karena terdapat dugaan penyalahgunaan izin tinggal tim membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Parlindungan, didampingi Kakanim (Kepala Kantor Imigrasi) Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa 4 Februari 2025.
Berikutnya, untuk 3 orang laki-laki yang merupakan warga India inisial P, DK, dan SK, diamankan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus scamming. Ketiganya diamankan di sebuah rumah di jalan Tukad Balian, Sidakarya, Denpasar Selatan. Untuk korbannya merupakn sesama warga India yang berada di India, dengan melakukan penipuan secara online.

See also  Dongkrak Kunjungan Wisatawan, ITDC Hadirkan Kecak and Barong Dance Show di Pulau Peninsula

“ini juga tindak pidana yang mengkhawatirkan. Pada saat pemeriksaan di rumah tersebut, petugas gabungan menemukan beberapa lembar kertas dengan gambar visa Kanada dan sebuah cap yang berisi tanda masuk imigrasi Kanada. Ini juga diindikasikan Cap palsu,” ungkapnya.

Selanjutnya 1 orang laki-laki warga Ghana, inisial RM diamankan di rumah kost Muding, Badung, bahwa diduga over stay dan izin tinggalnya telah berakhir sejak 2019.Terakhir, seorang laki-laki warga Kanada inisial CBY terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian dengan melakukan tindakan pencurian, yang selanjutnya dijemput dan diserahterimakan dari Polsek Denpasar Selatan.

Keenam WNA tersebut akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sebagaimana disebutkan dalam pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (MBP)

 

redaksi

Related post