Imigrasi Denpasar Pastikan Layanan Tetap Optimal Saat Kebijakan WFA Diterapkan

 Imigrasi Denpasar Pastikan Layanan Tetap Optimal Saat Kebijakan WFA Diterapkan

Pelayanan keimigrasian di kantor Imigrasi Denpasar. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com
Pelayanan keimigrasian bagi masyarakat tetap berlangsung meskipun kebijakan Work From Anywhere (WFA) tengah diberlakukan. Kantor Imigrasi terus memastikan bahwa seluruh kebutuhan masyarakat, khususnya terkait dokumen perjalanan dan izin tinggal, dapat terpenuhi dengan baik tanpa adanya gangguan berarti.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi menerapkan sistem layanan yang terukur dan efisien. Masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara langsung melalui mekanisme penjadwalan yang telah disiapkan. Selain itu, pembatasan kuota juga diterapkan guna menjaga kelancaran operasional serta memberikan kenyamanan bagi setiap pemohon.

Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik di tengah penyesuaian sistem kerja. Dengan pengaturan tersebut, proses pelayanan tetap berjalan tertib, aman, dan terkendali sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Pada tanggal 16 Maret 2026, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, R. Haryo Sakti, menyampaikan bahwa pihaknya telah melayani sebanyak 90 permohonan paspor dari masyarakat. Seluruh pemohon tersebut sebelumnya telah melakukan pendaftaran melalui sistem antrean yang tersedia secara resmi.

Pelaksanaan layanan paspor berjalan dengan lancar dan tertib. Hal ini tidak terlepas dari penerapan mekanisme pelayanan yang disiplin serta kepatuhan terhadap prosedur yang telah ditetapkan. Setiap tahapan, mulai dari pemeriksaan dokumen, pengambilan data biometrik, hingga proses verifikasi, dilakukan secara sistematis.

Dengan jumlah pemohon yang telah dijadwalkan, petugas dapat memberikan pelayanan secara optimal tanpa menimbulkan antrean yang berlebihan. Kondisi ini turut mendukung terciptanya suasana pelayanan yang nyaman bagi masyarakat.

Kantor Imigrasi juga memastikan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional agar tidak terjadi kendala dalam penerbitan dokumen perjalanan. Hal ini menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap layanan keimigrasian.

Selain pelayanan paspor, Kantor Imigrasi Denpasar juga tetap melayani permohonan izin tinggal bagi warga negara asing. Tercatat sebanyak 574 permohonan izin tinggal telah diproses, baik untuk perpanjangan maupun pengurusan dokumen keimigrasian lainnya.
Pelayanan ini tetap berjalan dengan dukungan petugas yang bekerja secara bergantian. Sistem kerja ini diterapkan untuk menyesuaikan dengan kebijakan WFA tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Setiap proses, mulai dari pemeriksaan dokumen hingga penerbitan izin, tetap dilakukan secara cermat dan teliti.

See also  Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Denpasar Amankan 4 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal

Dari total permohonan tersebut, terdapat 17 permohonan Izin Tinggal Keadaan Tertentu (ITKT) yang turut dilayani. Permohonan ini diajukan oleh pemohon yang terdampak penutupan jalur udara di wilayah Timur Tengah, sehingga membutuhkan penanganan khusus dari pihak imigrasi.

Di lokasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama di tengah penerapan kebijakan kerja WFA.
“Meskipun saat ini diberlakukan mekanisme kerja WFA, kami memastikan seluruh layanan keimigrasian tetap berjalan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena kebutuhan pelayanan paspor maupun izin tinggal tetap kami fasilitasi dengan pengaturan kuota yang jelas,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan kerja fleksibel tidak mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Justru, penyesuaian sistem kerja ini dirancang agar pelayanan tetap dapat berjalan secara maksimal.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Denpasar juga menegaskan komitmen jajarannya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia memastikan bahwa seluruh layanan tetap dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami tetap berupaya memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Melalui pengaturan layanan yang ada, kami berharap masyarakat tetap dapat mengakses layanan keimigrasian dengan mudah dan nyaman,” tutupnya.

Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas layanan publik, khususnya di sektor keimigrasian. Dengan adanya sistem yang tertata dan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, masyarakat tetap dapat merasakan pelayanan yang optimal meskipun dalam kondisi penyesuaian sistem kerja.

Secara keseluruhan, penerapan kebijakan Work From Anywhere tidak menjadi hambatan bagi Kantor Imigrasi Denpasar dalam memberikan layanan kepada masyarakat. Melalui pengaturan yang matang, seluruh proses pelayanan tetap dapat berjalan dengan lancar. (MBP)

See also  Imigrasi Denpasar Gandeng Desa, Perketat Pengawasan Orang Asing di Gianyar

 

redaksi

Related post