Narapidana Kasus Narkotika dan Kasus Pencurian di Rutan Bangli Jalani Proses Asimilasi di Rumah

 Narapidana Kasus Narkotika dan Kasus Pencurian di Rutan Bangli Jalani Proses Asimilasi di Rumah

BANGLI – baliprawara.com

Kebijakan pelaksanaan Asimilasi di rumah terkait pandemi Covid-19, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021 masih dilaksanakan. Kamis 24 Februari 2022, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli Kembali mengeluarkan 4 (empat) orang Narapidana untuk menjalani proses asimilasi di rumah. Yang mana, proses Asimilasi di rumah dilaksanakan sesuai dengan SOP yang berlaku.

Tentunya setelah semua syarat administratif telah terpenuhi maka dilanjutkan dengan penyerahan WBP kepada Bapas pengawas secara daring melalui videocall. Adapun Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Bangli yang mendapat asimilasi di rumah ini terdiri dari 3 orang kasus Narkotika dan 1 orang kasus pencurian.

Menurut Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Wayan Agus Miarda, menyampaikan bahwa semua proses pelaksanaan asimilasi di rumah tersebut dilakukan dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan Covid 19. “Dimulai dari penyerahan berkas awal yang dapat dipenuhi persyaratannya melalui SISULTAN RUBLI yaitu aplikasi informasi serta pengusulan berkas integrasi warga binaan oleh keluarga menggunakan smartphone yang dapat dilakukan dari rumah tanpa harus ke rutan, kemudian setelah segala berkas diproses sehingga terpenuhi syarat administratif maka pelaporan kepada bapas juga via daring,” tambah Wayan.

[quads id=1]

 

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat guna mempercepat reformasi birokrasi di jajaran Kanwil Bali. Dalam hal ini bukan hanya masyarakat di luar yang notabene keluarga narapidana, akan tetapi masyarakat yang juga berada di dalam Lapas/Rutan yaitu Warga Binaan Pemasyarakatan. Asimilasi di rumah juga salah satu alternatif yang ditempuh pemerintah untuk mengurangi kapasitas di dalam Lapas/Rutan sehingga dapat memberi ruang yang cukup sehingga menekan penularan virus Covid 19 karena Lapas/Rutan yang over kapasitas sehingga tak dapat diberlakukannya social distancing. “Dengan diberikan Asimilasi, mereka bukan bebas begitu saja melainkan Para Warga Binaan tersebut masih dalam pengawasan oleh pihak kami yaitu pada Balai Pemasyarakatan” ucap Jamaruli. 

See also  Kick Off Vaksinasi Booster PMK, Wabup Suiasa Optimis Badung Bisa Mencapai Target

Balai Pemasyarakatan dalam hal ini akan melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap Warga Binaan yang menjalani Program Asimilasi di Rumah. Warga Binaan yang menjalankan Program Asimilasi tersebut kita namakan dengan Klien Pemasyarakatan, dimana mereka akan diharuskan untuk wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan. “Saya juga pastikan bahwa seluruh Proses Pemberian Asimilasi yang dilaksanakan sesuai dengan SOP dan tidak ada pungutan biaya” Tegas Jamaruli Manihuruk. (MBP)

[quads id=1]

 

redaksi

Related post