Overstay Akibat Kehabisan Dana, Dua WNA Inggris Bersiap Dideportasi dari Bali

 Overstay Akibat Kehabisan Dana, Dua WNA Inggris Bersiap Dideportasi dari Bali

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito (tengah) bersama Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan (kiri) saat memberi keterangan pers.

MANGUPURA – baliprawara.com

Dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris dengan inisial MAG (60) dan SC (61),bersiap dideportasi ke negaranya, Kamis 16 Maret 2023. Tindakan administrasi berupa pendeportasian ini diberikan karena kedua WNA tersebut diketahui telah tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Dua orang ini masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA). Dari pengakuannya, selama ini dia hanya jalan jalan berwisata di Bali. Namun, saat ini mereka kehabisan dana selama di Bali. 

“Terhadap kedua WNA (MAG dan SC) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Untuk biaya deportasi dikeluarkan oleh pihak yang bersangkutan pribadi,” kata Sugito, saat memberikan keterangan pers, Kamis 16 Maret 2023 di kantor setempat.

Sugito juga menyampaikan bahwa pada Kamis, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang terdiri dari Imigrasi, TNI/POLRI, BAIS, dan BIN melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA berinisial PJN (28) dan BM (43), yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Penangkapan 2 WNA tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan 4 WNA asal Nigeria yang sebelumnya telah ditangkap oleh Imigrasi Ngurah Rai.

“Berdasarkan hasil pengembangan dalam pemeriksaan 4 WNA yang sebelumnya sudah kami tangkap, didapati informasi terkait keberadaan WNA lain yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran keimigrasian, Tim PORA kemudian melakukan operasi gabungan dan berhasil menangkap 2 WNA tersebut,” jelas Sugito.

Khusus untuk PJN dan BM, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran yang dilakukan. Sugito juga menyampaikan bahwa, Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen secara konsisten melakukan pengawasan maupun penindakan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali Barron Ichsan yang hadir saat memberikan keterangan pers, mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan serta penindakan orang asing. “Sebagai Kepala Divisi Imigrasi Bali saya sangat mengapresiasi kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang selama hampir 2,5 bulan ini (Januari-Maret), Imigrasi Ngurah Rai telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali terhadap WNA yang nakal,” terang Barron.

Dikatakannya, jajaran Imigrasi Bali selalu bekerja dan selalu ada untuk masyarakat. Selama tahun 2023, tercatat sudah 63 kasus yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Imigrasi Bali. Dari total jumlah itu, sebanyak 33 dari Imigrasi Ngurah Rai, 18 dari Imigrasi Denpasar, dan 12 dari Imigrasi Singaraja.

Barron mengajak masyarakat untuk tidak sungkan-sungkan dan tidak takut-takut untuk melaporkan segala kejadian pelanggaran yang dilakukan oleh WNA khususnya di wilayah Bali. Masyarakat diharapkan langsung datang ke Kantor Imigrasi atau dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal-kanal pengaduan dan informasi yang telah disiapkan.

Menanggapi pertanyaan mengenai Imigrasi bekerja jika ada kasus viral saja, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, Imigrasi terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing, namun untuk menjaga kondusifitas iklim pariwisata di Bali maka tidak semua penindakan yang dilakukan Imigrasi di ekspos ke media.

“Tidak benar bahwa Imigrasi hanya bekerja jika kasus sudah viral, Imigrasi terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan WNA, terbukti sepanjang tahun 2022 Imigrasi Bali telah melakukan tindakan administratif keimigrasian sebanyak 194 kasus, kebanyakan dikarenakan penyalahgunaan izin tinggal dan overstay,” terang Barron. (MBP)

See also  Cegah Perluasan Penyebaran Covid-19, Sistem Kerja ASN di Denpasar Ikuti Zona Resiko Wilayah

 

redaksi

Related post