Pabrik Narkoba di Ungasan Digerebek Bareskrim Polri, 4 Tersangka Beserta 25 KG Hashish Diamankan

 Pabrik Narkoba di Ungasan Digerebek Bareskrim Polri, 4 Tersangka Beserta 25 KG Hashish Diamankan

Bareskrim Polri, beber barang bukti hasil penggerebekan pabrik narkoba di Ungasan, Bali.

MANGUPURA – baliprawara.com

Mabes Polri melalui Subdit 3 Dit Tindak Pidana Narkoba Bareskrim membongkar keberadaan laboratorium rahasia (clandestine laboratory) jenis Hasis padat dan cair dalam jumlah hingga puluhan Kilogram, baik bahan yang sudah jadi maupun yang belum jadi. Lokasi pabrik narkoba ini, ditemukan di Salah satu Villa, di kawasan Jalan Cempaka Gading, Ungasan, Uluwatu, Bali, Senin 18 November 2024.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menyampaikan, kronologis penggerebekan berawal dari informasi pada bulan september 2024 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis hashish di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram. “Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan diketahui bahwa barang bukti jenis hashish sebanyak 25 kilogram tersebut diproduksi dari Bali,” katanya saat memberikan keterangan pers, Selasa 19 November 2024 di lokasi penggerebekan.

Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa lokasi clandestine lab hashish berpindah-pindah di seputaran wilayah Bali. Dari lokasi produksi yang awalnya terdeteksi di Jl. Gatot Subroto Denpasar, kemudian berpindah ke daerah Padangsambian.
“Terakhir, tim berhasil menemukan lokasi terakhir clandestine lab hashish dan happy five di sebuah villa yang berada di jalan raya uluwatu jimbaran badung Bali. Hashish dan psikotropika ini rencana akan diedarkan di cafe puff uluwatu jimbaran badung,” bebernya.

Didampingi Tim Dittipidnarkoba, Wakapolda Bali Brigjen Pol Komang Sandi Arsana S.I.K., M.H., dan Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., Kabareskrim Polri menyampaikan, pemberantasan peredaran gelap Narkoba di Indonesia merupakan atensi Presiden RI. Jenderal TNI (purn.) H. Prabowo Subianto yang tertuang dalam program kerja Asta Cita nomor 7. Yaitu memperkuat reformasi Politik, Hukum dan Birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi dan Penyelundupan.

See also  Pembangunan Vila Tutup Sungai di Ungasan, Dihentikan Sementara Satpol PP Badung

Pencegahan dan pemberantasan Narkoba adalah salah satu sasaran prioritas agenda tersebut dan ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan memaksimalkan Satgas penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda jajaran. “Oleh karena itu kami dari Satgas Penanggulangan Peredaran Narkoba Polri menilai bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui progress ataupun update dari apa yang sudah kami laksanakan hingga saat ini,” ucapnya.

Sejumlah peralatan produksi narkoba yang diamankan di salah satu vila di Ungasan.

Untuk informasi lokasi clandestine lab yang berada di uluwatu Bali tersebut, diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hashish dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya. Peralatan tersebut sebagian besar didatangkan dari China dikirim dari luar negeri melalui cargo bandara internasional soekarno hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri.

Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hashish tersebut, diperkirakan fasilitas ini mampu memproduksi hashish dalam jumlah besar.

Dari hasil penggeledahan penyidik telah menemukan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika sbb:
Bahan yang sudah jadi :
1. 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180
pcs (batang)
2. 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253
pcs (batang)
3. 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi.
4. 765 buah kartridge berisi hasish cair
5. 6000 buah katridge kosong

Bahan belum jadi :
1) 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2700 batang)
2) 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil
sebanyak 3.210.000 butir [dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir])
3) 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah)
4) 7 kg bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish)
5) batang ganja kering kurang lebih 10 kg (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish)

See also  Persiapan Membuat Sim, Astra Motor Bali Edukasi Keselamatan Berkendara Siswa SMK Bintang Persada

Adapun jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan jaringan tersebut adalah sebanyak 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) jiwa dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka bahwa jaringan ini dikendalikan oleh seseorang dengan inisial DOM yang merupakan WNI (saat ini DPO). Rencana dari hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara massive untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim keluar negeri.

Salam memproduksi hashish para pelaku mengekstrak kandungan THC dalam ganja dalam perbandingan setiap 1000 gram ganja yang di ekstrak menjadi 200 gram hashish.

Perlu diketahui bahwa pengungkapan clandestine lab ini merupakan pengungkapan clandistine lab hashish pertama di Indonesia dan penyidik telah menemukan barang bukti seperti disebutkan diatas.

Adapun apabila di konversikan menjadi nilai materil barang bukti narkotika dan psikotropika tersebut adalah sebagai berikut:

Bahan yang sudah jadi :
1) 18 kg hashish padat kemasan silver sebanyak 180 pcs (batang) kurang lebih 63 milyar rupiah
2) 12,9 kg hashish padat kemasan emas sebanyak 253 pcs (batang) kurang lebih 45 milyar 150 juta rupiah
3) 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi kurang lebih 10 milyar 713 juta rupiah
4) 765 buah kartridge berisikan hasish cair kurang lebih 2 milyar 295 juta

Untuk bahan belum jadi :
1) 270 kg bahan baku hashish bubuk (bila dijadikan hasish pada sebanyak 2700 batang) kurang lebih 945 milyar rupiah
2) 107 kg bahan baku happy five (bila dijadikan pil sebanyak 3.210.000 butir [dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir]) kurang lebih 963 milyar rupiah
3) 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6000 buah) kurang lebih 18 milyar rupiah

See also  Wujud Rasa Syukur dan Terimakasih, Ribuan Krama “Ketog Semprong” Hadiri Karya Agung di Pura Segara Ungasan

Dengan demikian dapat disimpulkan sementara pemberantasan Narkoba telah melakukan tindakan preventive strike terhadap peredaran gelap Narkoba yang apabila beredar nilainya materiil mencapai sekitar 2 Triliun 47 milyar 158 juta rupiah.

Adapun tersangka sebanyak empat orang dan semua merupakan warga negara Indonesia, dengan rincian sebagai berikut :
1. MR. peran peracik dan pengemas
2. RR. peran peracik dan pengemas
3. N. peran peracik dan pengemas
4. DA. peran peracik dan pengemas

Persangkaan Pasal
atas perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka, maka pasal yang dilanggar terkait tindak pidana asal antara lain:
Terkait narkotika :
• pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto pasal
132 ayat 2 undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit yaitu 1 milliar dan paling banyak 10 milliar.

Terkait psikotripika :
• pasal 59 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1997
tentang psikotropika.
• dengan ancaman dipidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

Kemudian terkait tindak pidana pencucian uang, tersangka dapat dijerat dengan:
• pasal 137 huruf a dan b undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika; dan atau
• pasal 3 juncto 10, pasal 4 juncto 10, pasal 5 juncto 10 undang-undang republik indonesia no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
• dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak 10 milyar rupiah. (MBP)

 

redaksi

Related post