Paket Pakaian Bekas Berisi 5 Kg Ganja, Jaringan Medan-Bali Dibekuk BNN Bersama Bea Cukai

Kirim paket ganja, Jaringan Medan-Bali, dibekuk BNN Bali.
DENPASAR – baliprawara.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai, kembali membekuk jaringan pengedar ganja. Kali ini jaringan medan-padang-bali di daerah Jl. Nusa Kambangan dan jl. Gunung soputan Denpasar pada Minggu 17 September 2023.
Pengungkapan ini sebagai bentuk tindak lanjut penanganan narkotika secara extraordinary, untuk melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurut Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, S.I.K., M.Si., CHRMP., jaringan ganja yang beroperasi di Bali ini, menggunakan modus paket kiriman narkotika yang disamarkan dalam pakaian bekas. Adapun barang bukti yang diamankan, sebanyak 5 paket besar ganja, dengan berat 5.419,01 gram bruto atau 5.009,91 gram netto.l atau 5kg lebih.
Lebih lanjut diungkapkan, kasus ini berawal dari adanya informasi paket yang diduga bermuatan narkotika dari Medan menuju Denpasar. Atas informasi tersebut, Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Bali, dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan control delivery hingga akhirnya pelaku berinisial AI berhasil diamankan sesaat setelah menerima paket tersebut.
“Dari keterangan, tersangka AI mengaku diperintah oleh seseorang pengendali di medan untuk menyerahkan paket tersebut kepada MF yang akhirnya ditangkap petugas di daerah Jl. Gunung Soputan Denpasar,” katanya melalui keterangan tertulisnya, Senin 18 September 2023.
Jaringan ganja yang beroperasi di Bali dalam kasus ini melibatkan tersangka AI dan MF yang merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar. Saat ini kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat. “Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan terkait tindak pidana narkotika,” tambahnya. (MBP)