Paripurna ke-20, Bupati Sanjaya Paparkan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Tabanan
Rapat Paripurna DPRD Tabanan, Penyampaian Empat Ranperda.(Ist)
TABANAN – baliprawara.com
Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat DPRD Tabanan, Senin, 8 September 2025. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD I Nyoman Arnawa tersebut, Sanjaya menyampaikan pidato pengantar empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemkab Tabanan untuk dibahas bersama DPRD.
Empat Ranperda itu meliputi Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBD 2025, Ranperda Inovasi Daerah, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana, dan Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah.
Dalam paparannya, Sanjaya menjelaskan Ranperda Perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan perubahan KUA dan PPAS. Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,281 triliun atau naik 1,99 persen dari target awal, sementara belanja sebesar Rp2,351 triliun dengan defisit Rp70,095 miliar yang ditutup dari pembiayaan netto tahun sebelumnya. “APBD adalah cerminan kebijakan publik dalam bentuk angka-angka, maka wajib kita kawal bersama agar tepat sasaran dan selesai tepat waktu,” tegasnya.
Terkait Ranperda Inovasi Daerah, Sanjaya menekankan perlunya regulasi untuk mendorong kreativitas dan pelayanan publik berbasis inovasi, termasuk pembangunan museum dan galeri untuk melestarikan karya maestro asal Tabanan.
Sementara itu, Ranperda Perusahaan Umum Daerah Sanjayaning Singasana disebut sebagai langkah strategis membangun BUMD yang profesional, modern, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Adapun Ranperda Pengelolaan Tanah Milik Daerah diajukan agar selaras dengan regulasi terbaru, yakni PP Nomor 28 Tahun 2022.
Mengakhiri pidatonya, Bupati Sanjaya mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD Tabanan, untuk bersama-sama mengawal pembahasan empat Ranperda tersebut demi terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani (AUM).(MBP/r)