Pasar Beringkit Kembali Buka, Penjual dan Pembeli Masih Bingung Syarat yang Harus Dipenuhi

Pengecekan sapi yang akan dijual di pasar hewan Beringkit. (ist)
MANGUPURA – baliprawara.com
Pasar Hewan Beringkit, yang berlokasi di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, secara resmi mulai dibuka kembali pada 8 Oktober 2022. Dibukanya kembali pasar hewan di Badung ini, menyusul telah dikeluarkannya surat keputusan Satgas PMK Badung belum lama ini. Saat hari pertama dibuka, Minggu 9 Oktober 2022, kondisi pasar hewan ini masih terlihat sepi.
Dirut Perumda Pasar Mangu Giri Sedana (MGS), I Made Sukantra, tidak memungkiri hal itu. Dirinya mengakui, pada hari pertama dibukanya pasar, memang belum ramai. Kondisi ini dikarenakan penjual dan pembeli sama-sama masih belum sepenuhnya paham dengan persyaratan yang harus dipenuhi. Terutama saat membawa sapi mereka untuk diperjualbelikan di Pasar Hewan Beringkit.
Tentunya hal itu mengakibatkan hanya 87 ekor Sapi yang lolos untuk diperjualbelikan, dengan persyaratan lengkap. Dikatakan, Sapi-sapi yang akan dijual tersebut, berasal dari hampir seluruh wilayah di Bali, yakni Buleleng, Negara, Klungkung, Karangasem, dan Badung.
[quads id=1]
Lebih lanjut kata dia, untuk persyaratan jual beli, ada tiga surat yang wajib dibawa oleh penjual sapi. Yakni surat keterangan asal hewan, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), dan surat keterangan vaksin sapi. “Dari tiga surat tersebut, masih banyak yang belum paham bagaimana mendapatkan SKKH dan surat keterangan vaksin,” ucapnya.
Bahkan kata dia, masih banyak pembeli dan penjual yang masih mencari informasi terkait syarat-syarat jual beli sapi. “Kalau surat keterangan asal hewan, mereka sudah paham mencarinya ke Kantor Desa. Nah, untuk SKKH ini bisa dicari di Puskeswan. Di masing-masing kecamatan ada Puskeswan-nya,” bebernya.
Memang diakuinya, untuk surat keterangan vaksin, masih banyak ditanyakan oleh para penjual sapi. Pasalnya, saat vaksinasi sapi berlangsung, pemilik sapi ternyata tidak diberikan surat keterangan itu oleh dinas terkait. Terkait hal itu, pihaknya telah menggelar rapat bersama dengan Kabid Keswan, Kepolisian, Dandim, Satpol PP, BPBD. Para rapat tersebut, telah disepakati, untuk surat vaksin, nantinya bisa dibuatkan oleh desa atau kepala lingkungan. Karena pada saat proses vaksin, mereka juga ikut mengantar dan menyaksikan, sehingga tercatat di desa.
[quads id=1]
Selain memeriksa ketiga dokumen tersebut, proses penerimaan sapi juga dilakukan pemeriksaan ketat. Mulai dari memeriksa kesehatan kuku dan mulut sapi, hingga spraying disinfektan pada sapi dan mobil angkutannya. Dirinya memastikan, jangan sampai Pasar Beringkit yang merupakan pasar milik pemerintah, malah terindikasi membebaskan sapi-sapi yang tidak layak untuk diperjualbelikan.
Tentu ia tidak ingin, di saat pasar hewan sudah menerapkan pengawasan ketat, malah ada sapi yang dijual secara asal, tanpa dilengkapi dengan dokumen asal hewan dan kesehatan hewan. Oleh karena itu, pihaknya juga meminta pihak berwenang untuk menertibkan pasar sapi liar yang justru dikhawatirkan berpotensi rentan penyebaran virus PMK. Untuk diketahui, Pasaran sapi di Beringkit, buka setiap hari Rabu dan Minggu, mulai pukul 03.00 Wita – 10 Wita. (MBP)
[quads id=1]