Pasca Bebas dari Kasus Pidana Penganiayaan, WN Amerika Akhirnya Dideportasi
DENPASAR – baliprawara.com
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Selasa (16/2) melaksanakan kegiatan pendeportasian seorang warga negara asing berkebangsaan Amerika Serikat atas nama Marcus Dorian Price. Sebelum dideportasi, Marcus telah menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, yang divonis bersalah dengan perkara penganiayaan 351 KUHP dengan lama pidana 8 bulan.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, setelah resmi bebas, sebanyak empat orang petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menjemput yang bersangkutan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli pada tanggal 14 Februari. Setelah melakukan proses registrasi dan pemeriksaan, Marcus akhirnya dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Terkait dengan hal tersebut, pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati, tidak menaati peraturan perundang-undangan. “Kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan,” terangnya.
Untuk pelaksanaan pendeportasian, dilakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 dengan rute penerbangan Jakarta-DOHA dengan waktu keberangkatan pukul 18.30 WIB. Penerbangan dilanjutkan menggunakan Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR703 rute DOHA-John F. Kennedy International Airport pukul 01:45 WIB. “Kegiatan Pendeportasian dilaksanakan dengan lancar pada hari Selasa, 16 Februari 2021 dari pukul 18.30 WIB hingga selesai,” terangnya. (MBP)