PDI Perjuangan Serta Golkar Badung, Terkonfirmasi Akan Daftarkan Bapaslon di Hari Terakhir
MANGUPURA – baliprawara.com
Menjelang dibukanya pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung, yang akan dimulai Selasa, 27 hingga 29 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung, telah melakukan berbagai persiapan. Bahkan, pihak KPU telah melakukan simulasi, secara internal untuk alur pendaftaran dimaksud.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Badung, Agung Rio Swandisara mengatakan, pihaknya telah menyiapkan berbagai hal untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar, termasuk menyiapkan sarana dan prasarana pendukung. Bahkan, pada Minggu 25 Agustus 2024, sudah dilakukan simulasi internal untuk pendaftaran.
Mulai dari bagaimana proses penerimaan, alurnya, hingga penerimaan di ruang rapat utama KPU Badung. “Kami berharap proses pendaftaran nanti, bisa berjalan sesuai dengan rencana, tidak ada kendala,” katanya saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin 26 Agustus 2024, di Dalung.
Terkait pendaftaran nanti, dari informasi yang didapat, untuk partai PDI Perjuangan, Golkar Kabupaten Badung,, telah mengkonfirmasi rencana pendaftarannya. Kedua partai besar ini, baru akan melakukan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung, masing-masing pada hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024.
“Akan ada dari dua partai politik yang berhak mengusung pasangan calon, pertama dari PDI Perjuangan mengkonfirmasi secara verbal akan mendaftar pada tanggal 29 Agustus pukul 09.00 WITA. Yang kedua, partai yang berhak mengusung adalah Golkar, juga terkonfirmasi secara verbal, pendaftarannya tanggal 29 agustus antara jam 14.00 – 15.00 wita,” bebernya.
Ia mengatakan, hingga saat ini, KPU masih menunggu konfirmasi resmi dari kedua partai tersebut dalam bentuk surat pemberitahuan. Termasuk juga informasi mengenai akan adanya parade budaya, tata cara, atau hal-hal lain yang mungkin ingin disampaikan oleh partai-partai yang akan mendaftar.
“Hingga saat ini, kami masih menunggu, secara ketentuan partai politik atau gabungan Partai politik yang akan melakukan pendaftaran, wajib menyampaikan surat pemberitahuan ke KPU satu hari sebelum dilaksanakan pendaftaran,” ucapnya. (MBP)