Pedagang Jangan “Bengkung” Kalau Tidak Mau Seperti Ini

 Pedagang Jangan “Bengkung” Kalau Tidak Mau Seperti Ini

TABANAN – baliprawara.com

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti telah mengeluarkan instruksi mengenai larangan bagi pedagang menyediakan meja makan maupun tempat duduk bagi konsumen. Pedagang tak diperbolehkan melayani makan di tempat. Tujuannya tiada lain menghindari kerumunan yang berpotensi menyebabkan virus Corona mudah menular. Sayangnya, masih banyak pedagang yang tak mengindahkan instruksi ini. 

Terkait hal tersebut, Satgas Pengamanan dari Satgas Penanggulangan Covid-19 Tabanan menggelar operasi di sepanjang Jalan By-pass Ir. Soekarno pada Rabu (15/4) malam. Hasilnya, sebanyak 21 pedagang makanan terjaring dalam operasi ini. Mereka terjaring lantaran masih menyediakan layanan makan di tempat. 

Atas pelanggaran tersebut, para pedagang mendapatkan teguran dari petugas. Tak hanya itu, petugas Satpol PP Tabanan juga bertindak tegas dengan menyita ratusan peralatan pedagang berupa meja dan kursi. “Terpaksa kursi dan mejanya kita amankan biar tidak bisa lagi dipakai. Jumlahnya sekitar 266 kursi,” kata Kepala Satpol PP Tabanan I Wayan Sarba, Kamis (16/4).

 

Lebih lanjut dia menjelaskan, pedagang bukannya tidak diperbolehkan berjualan. Pedagang hanya diminta untuk tidak menyediakan layanan makan di tempat. Konsumen hanya boleh membeli dengan sistem bungkus. 

Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan instruksi bupati ini. Guna mengefektifkan pengawasan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan camat, satgas desa dan desa adat agar turut mengawasi dan menindak tegas di wilayah masing-masing apabila ada pedagang yang tidak mengindahkan instruksi bupati tersebut. (MBP8)

See also  Tradisi Passing In Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *