Pelayanan Keimigrasian Tatap Muka pada Masa PPKM Darurat Dihentikan Sementara

 Pelayanan Keimigrasian Tatap Muka pada Masa PPKM Darurat Dihentikan Sementara

MANGUPURA – baliprawara.com

Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, melakukan penghentian sementara pelayanan keimigrasian tatap muka mulai tanggal 7-20 Juli 2021. Hal tersebut merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah untuk menekan lonjakan Covid-19 di bidang pelayanan publik.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

 

Menurut Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, I Putu Suhendra Tresnadita, selama PPKM darurat ini ada pembatasan pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Yang mana, untuk layanan WNI, aplikasi layanan paspor online (APAPO) dihentikan sementara. “Layanan permohonan paspor RI di Kantor Imigrasi hanya diberikan kepada masyarakat yang mempunyai kepentingan yang sifatnya mendesak dan tidak dapat ditunda, semisal berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain,” katanya, Rabu (7/7/2021).

See also  Survei Capres 2024, Ridwan Kamil Masuk Tiga Besar Lewati Anies dan Sandiaga Uno

Lebih lanjut kata Suhendra, untuk pelayanan secara tatap muka terhadap WNA juga dihentikan sementara. Begitu juga bagi WNA yang izin tinggal keimigrasiannya berakhir di masa PPKM Darurat dan masih dapat diperpanjang, bisa melakukan permohonan perpanjangan izin tinggal pada laman https://izintinggal-online.imigrasi.go.id/.

 

Bila permohonan telah berhasil, diharapkan melakukan konfirmasi ke nomor WhatsApp +6285967223300 (Chat Only) dengan mengirimkan mengirimkan bukti permohonan izin tinggal online. Jadwal selanjutnya akan dikonfirmasi oleh petugas melalui WhatsApp atau email.

“Pemohon perpanjangan izin tinggal harap memperhatikan pengisian data permohonan karena dapat berakibat pada gagalnya permohonan perpanjangan izin tinggal. Apabila pengajuan permohonan perpanjangan izin tinggal tersebut mengalami kegagalan, sponsor dan WNA diharapkan datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa bukti gagal permohonan perpanjangan izin tinggal online dan persyaratan yang sudah ditentukan,” ujarnya. 

Untuk pengajuan pelayanan Exit Permit Only (EPO), mutasi alamat, mutasi paspor, lapor lahir, pemohon diharapkan menghubungi petugas melalui WhatsApp pada nomor +6281236956667 (Chat Only). Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi masyarakat yang memerlukan informasi keimigrasian lebih lanjut dapat menghubungi melalui call center +623618468395 dan WhatsApp +6281236956667 (Chat Only). (MBP)

 

redaksi

Related post