Pemberian Insentif Bagi Tenaga Medis Akan Disesuaikan Secara Profesional
TABANAN – baliprawara.com
Pemerintah Kabupaten Tabanan, berencana memberikan insentif bagi tenaga medis sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Namun demikian, perlu ada kajian yang menentukan besaran insentif sesuai dengan beban kerja sehingga terjadi keadilan.
Mengingat, dalam penanganan Covid-19, tidak semua tim medis bertugas langsung di ruang isolasi di rumah sakit. Namun banyak juga yang bertugas di posisi lain. Seperti halnya petugas Palang Merah Indonesia (PMI), maupun di Puskesmas. Tentu dalam hal ini, beban kerja mereka berbeda- beda, tergantung posisinya. Untuk itu Perlu adanya Surat Keputusan (SK) mengenai pemberian insentif tersebut.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Nurcahyadi, untuk hak para tim medis ini tentunya akan disesuaikan secara profesional. Bahkan pihaknya juga sudah memberikan arahan serta masukan pada Kepala Rumah Sakit selaku koordinator dan ketua pelaksana serta juga pada BRSU Tabanan. “Kami lihat standar pasien di ruang isolasi di Tabanan sifatnya masih Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang baru reaktif, dan hasil swab juga menunjukkan lima orang PDP tersebut hasil swab nya negative, dan tentunya berharap ruang ICU ini tidak akan digunakan, dalam artian seluruh masyarakat Tabanan dalam kondisi sehat,” katanya saat melihat penanganan pasien Covid-19 di RS Nyitdah, selasa (5/5).
Sesuai dengan SK dari Gugus Harian Percepatan dan Penanganan Covid-19 untuk tim penanggulangan pasien gawat darurat Kabupaten Tabanan disiapkan sebanyak 700 orang. Ini sesuai dengan komposisi kesiapan bed dan ICU. Hanya saja untuk penempatan masih sesuai kebutuhan.
Persoalan saat ini, lanjut Eka Nurcahyadi mereka yang telah bertugas di ruang isolasi rumah sakit tentu merasa memiliki beban kinerja yang lebih tinggi, yang tentunya membedakan dalam pemberian insentif. Meski diakuinya tugas dan beban tim yang dibentuk ini memang seluruhnya untuk penanggulangan pasien gawat darurat. Dan tentunya dari 700 orang tenaga tersebut juga akan diseleksi kembali, jangan sampai yang tidak ada sama sekali berjuang untuk penanganan Covid19 masuk dalam daftar SK tersebut.
“Kita pastikan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 278/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 , akan mendorong SK untuk diperbaharui, jadi pemberian intensif bagi tim medis tentunya akan disesuaikan dengan kinerja, tidak mungkin orang yang bertugas tidak di posisi rawan mendapat insentif yang sama,” ujarnya. (MBP8)