Pemerintah dan DPRD Badung Sepakati 2 Ranperda, Bupati Giri Prasta Perintahkan OPD Segera Lakukan Percepatan
MANGUPURA – baliprawara.com
Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas kesungguhan serta kerja keras pimpinan bersama jajaran anggota DPRD Badung, sehingga pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), dapat dilalui dalam suasana kebersamaan dan pemahaman yang sama berdasarkan amanat regulasi yang berlaku. Sebelumnya, telah dilaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah yang dibacakan oleh Wakil Bupati I Ketut Suiasa atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung, terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya dan Keagamaan.
“Pimpinan dan anggota DPRD telah sepakat terhadap rancangan APBD perubahan tahun 2023 begitu juga dengan rancangan Perda berkenaan dengan adat budaya dan keagamaan tinggal nanti berkenaan dengan APBD kita mohonkan evaluasi oleh Gubernur Bali karena ini merupakan mekanisme. Itu juga ada durasi lamanya evaluasi, setelah itu perubahan APBD 2023 bisa kita laksanakan,” ujar Bupati Giri Prasta saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Badung dengan agenda pengambilan keputusan dewan terhadap Ranperda Kabupaten Badung tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 tentang Penguatan Program Bidang Adat, Budaya, dan Keagamaan, Jumat 18 Agustus 2023, di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung.
Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata bersama para Wakil Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Badung, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Sekretaris Daerah I Wayan Adi Arnawa beserta seluruh Pejabat Lengkap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di Kabupaten Badung, Para Direksi Perusahaan Daerah Kabupaten Badung, Para Tenaga Ahli DPRD dan Fraksi DPRD Kabupaten Badung.
Bupati Giri Prasta juga berharap, setelah diundangkan dalam lembaran daerah, maka seluruh OPD diperintahkan untuk segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan, dan dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Semoga Ida Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan, tuntunan dan kekuatan lahir batin kepada kita semua dalam menunaikan tugas dan kewajiban kita masing-masing,” harapnya. (MBP)