Pemkab Tabanan Kelola Aset Tanah, Dorong PAD dan Kesejahteraan Petani

 Pemkab Tabanan Kelola Aset Tanah, Dorong PAD dan Kesejahteraan Petani

Kepala Dinas Pertanian Tabanan, Made Subagia.

TABANAN, – baliprawara.com

Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mengoptimalkan aset tanah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus kesejahteraan petani. Salah satu contohnya adalah pengelolaan kebun kopi di Kecamatan Pupuan yang berada di bawah perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Pupuan.

Menurut Kepala Dinas Pertanian Tabanan, Made Subagia, Kamis, 17 Oktober 2024, penataan aset dilakukan dengan tertib administrasi untuk memastikan pengelolaan tanah yang optimal. “Kami mendata tanah di Pupuan agar kopi yang ditanam bisa dikelola dengan baik, mulai dari perawatan hingga panen. Petani juga diingatkan untuk membayar retribusi sewa tanah sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2023,” ungkap Subagia.

Saat ini, aset tanah pemerintah yang tercatat di Pupuan mencapai 103,6 hektar. Selain meningkatkan PAD, langkah ini juga bertujuan agar aset tidak terbengkalai. Dinas Pertanian bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) aktif memasang tanda batas tanah untuk menjaga kejelasan status aset.

Subagia juga menyampaikan bahwa ke depan, ada rencana mengkaji ulang nilai sewa dan skema pengelolaan agar lebih sesuai dengan kondisi di lapangan. Diharapkan, dengan pengelolaan yang baik, hasil panen kopi meningkat, memberi manfaat ekonomi yang lebih besar bagi petani dan daerah.

Pengelolaan ini diharapkan menjadi langkah berkelanjutan yang mampu memperkuat sektor pertanian dan kesejahteraan petani kopi di Pupuan.(MBP) 

 

See also  Tilem Kawolu, FKH Unud Melaspas Gedung Fakultas Kedokteran Hewan

redaksi2

Related post