Penerapan Bali Tanpa Karantina, Pelaku Pariwisata Harapkan Benar-benar Terealisasi
DENPASAR – baliprawara.com
Mulai tanggal 14 Maret 2022, pemerintah berencana akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang datang ke Bali. Bahkan, ujicoba bisa dipercepat satu minggu apabila dalam evaluasi minggu depan, tren kasus menunjukkan hasil yang membaik.
Wacana ujicoba tanpa karantina tentu mendapat sambutan baik dari pelaku pariwisata. Pasalnya sudah hampir dua tahun, Bali terpuruk akibat pandemi Covid-19.
Menurut Ketua DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali, Nyoman Nuarta, ini merupakan kebijakan yang sudah ditunggu-tunggu pelaku pariwisata. Jika kebijakan ini berjalan dan akan diikuti dengan kebijakan visa on arrival (VOA), tentu ini menjadi pertanda akan dimulainya restart pariwisata atau kebangkitan pariwisata Bali. “Kita sudah tidak sabar lagi untuk memberikan kesempatan anggota kami untuk bekerja kembali,” katanya saat Senin 28 Februari 2022.
Dikatakannya, selama ini keberadaan anggota DPD HPI Bali, terbagi menjadi 11 divisi bahasa. Diantaranya divisi berbahasa domestik, Inggris, Jepang, Perancis, Spanyol, Italia, Jerman, Korea, Belanda, China dan Rusia. Dengan sudah dibukanya kunjungan domestik sebelumnya, anggota HPI yang baru bekerja hanya di divisi guide domestik. Sedangkan guide bahasa asing lainnya rata-rata masih masih menganggur. Itupun guide domestik baru 10 persen saja yang efektif bisa mengambil pekerjaan.
“DPD HPI Bali sudah sangat siap untuk bekerja sebagai pramuwisata. Saya berharap agar kebijakan ini betul-betul terealisasi dan akan membawa angin segar buat masyarakat Bali pada umumnya dan stakeholders pariwisata pada khususnya,” harapnya.
Dukungan terkait wacana ujicoba tanpa karantina juga disampaikan Ketua Bali Hotels Association, Fransiska Handoko. Pihaknya sangat mendukung wacana pemerintah pusat untuk meniadakan karantina bagi PPLN ke Bali. Untuk itu, pihaknya berharap agar hal itu segera direalisasikan melalui Surat Edaran (SE) atau Surat Ketentuan (SK).
Adapun penerapan nol hari karantina pada 14 Maret mendatang ini memberlakukan beberapa persyaratan. Diantaranya, pertama, PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI). Kedua, PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster. Ketiga, PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan. Keempat, PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing. Kelima, event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali. Keenam, pencabutan kewajiban adanya sponsor atau penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk. (MBP)