Pengacara Asal Brasil Jadi PSK di Bali, Mengaku Demi Memenuhi Biaya Hidup
MANGUPURA – baliprawara.com
Seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil, dideportasi pihak Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Kamis 28 November 2024. Wanita yang diketahui berinisial AGA (34), dipulangkan ke negaranya, karena kedapatan terlibat dalam kasus pelanggaran izin tinggal dan kegiatan ilegal.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, mengatakan, dari data perlintasan yang ada, AGA, diketahui terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Oktober 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menurut pengakuannya, kedatangannya saat itu adalah untuk berlibur di Bali, dengan menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 hari.
Namun, berdasarkan pengawasan keimigrasian yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, pada 13 November 2024, AGA ditangkap di sebuah vila di Seminyak, Kuta. Di mana saat itu ia diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi.
“Penangkapan ini bermula dari patroli digital yang dilakukan petugas, dan dideteksi terdapat aktivitas mencurigakan melalui komunikasi digital yang terkait dengan kegiatan ilegal. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan paspor yang bersangkutan, satu alat kontrasepsi serta mata uang dalam pecahan dolar Australia dan Euro,” kata Dudy, melalui keterangan tertulisnya, Jumat 29 November 2024.
Lebih lanjut dikatakan Dudy, pada pemeriksaan yang dilakukan, AGA mengakui telah melakukan aktivitas tersebut demi memenuhi biaya hidupnya di Bali. Ia menerima bayaran sebesar Rp. 7.800.000 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk sekali pertemuan dengan pelanggan.
AGA menjelaskan bahwa komunikasi terkait pertemuan tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang pria yang mengaku berasal dari Singapura, meskipun ia mengaku tidak mengenal pria tersebut secara langsung. “Sebelum datang ke Indonesia, AGA bekerja sebagai pengacara di Brasil, profesi yang ia tekuni untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di negara asal,” bebernya.
Kepada AGA dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.
Namun, karena pendeportasian belum dapat segera dilakukan, AGA diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 19 November 2024 untuk diproses pendeportasiannya lebih lanjut. “Pelanggaran izin tinggal dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal seperti prostitusi tidak dapat ditoleransi,” ujar Dudy.
Pendeportasian akhirnya dilakukan pada 28 November 2024. Ia diterbangkan langsung ke Brasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya rutin yang dilakukan imigrasi untuk melindungi masyarakat dan menjaga ketertiban umum. “Kami berkomitmen untuk menjaga Bali tetap aman dan tertib. Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum keimigrasian,” ujar Pramella. (MBP)