Pengadaan TPS3R di Kuta Tak Kunjung Terealisasi, Pengelolaan Sampah Jadi Tantangan Berat

 Pengadaan TPS3R di Kuta Tak Kunjung Terealisasi, Pengelolaan Sampah Jadi Tantangan Berat

Kuta belum miliki TPS3R, pengelolaan sampah jadi kendala.

MANGUPURA – baliprawara.com
Lubetan sampah hingga ke jalan di wilayah Kuta, pada Jumat 1 Agustus 2025, sempat dikeluhkan warga yang melintas. Kondisi ini langsing mendapat atensi dari pihak Pemerintah Kabupaten Badung. Melalui dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, tumpukan sampah ini langsung dibersihkan.

Saat ini, untuk penanganan sampah memang masih menjadi tantangan berat di wilayah Desa Adat Kuta yang notabene merupakan kawasan pariwisata. Kendala ini semakin diperparah dengan mulai diberlakukannya kebijakan pembatasan jenis sampah yang dapat masuk ke TPA Regional Sarbagita Suwung per 1 Agustus 2025.

Bendesa Adat Kuta, I Komang Alit Ardana, menyoroti kebijakan pembatasan sampah ke TPA Suwung yang dinilai diterapkan tanpa terlebih dahulu memetakan kesiapan wilayah. Menurut Alit Ardana, semestinya pemerintah melakukan pengecekan terlebih dulu kondisi desa-desa apakah telah memiliki tempat pengolahan sampah atau belum.

“Masalah sampah ini harus dihadapi dan diselesaikan bersama. Bukannya kita tidak mau tetapi kita harus melihat kemampuan kita. Keterbatasan kita di sini adalah lahan, lahan di Kuta mana yang bisa kita jadikan sebagai TPS. Ini sangat sulit,” katanya, Minggu 3 Agustus 2025.

Persoalan sampah ini menurut Alit Ardana, bukan hanya berdampak pada lingkungan, namun juga berisiko mencoreng citra Kuta sebagai destinasi wisata dunia. Apalagi, dia mengakui jika hingga saat ini wilayah Desa Adat Kuta sama sekali tidak memiliki fasilitas pengelolaan sampah baik itu TPS, TPST, maupun TPS3R.

Hal ini menyebabkan seluruh beban pengelolaan sepenuhnya bergantung pada armada pengangkutan milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.

“Jikalau TPS kita ada kemungkinan sampah itu bisa kami minimalisir dan kami tiadakan ke TPA karena sudah kami awali dengan pencacahan di tempat yang disediakan. Kendala kami di Kuta adalah TPS,” ucapnya.

See also  Vaksinasi Perluasan Zona Hijau di Badung Dimulai

Alit mengungkapkan, permintaan untuk pengadaan TPS3R lengkap dengan alat pencacah dan dukungan teknis telah diajukan sejak lama ke pemerintah kabupaten Badung. Namun hingga kini belum ada realisasi.

“Saya sudah usulkan via WA juga ke Sekda Badung sebagai mantan PUPR Badung. Saya minta tolong segera tangani ini dan ke Bapak Bupati pun sudah kami WA. Ketua DPRD pun sudah kami sampaikan langsung,” bebernya.

Alit Ardana juga menyebut satu lokasi yang berpotensi dijadikan TPS, yaitu lahan milik Pemkab Badung di kawasan Padang Seni, dekat area kuburan Cina. Saat ini, lahan tersebut digunakan sebagai tempat parkir alat berat milik Dinas PUPR.

“Jawabannya cuma satu, tanah lahan yang dimiliki pemerintah Kabupaten Badung yang ada di Padang Seni Timur kuburan cina yang punya PUPR itu diikhlaskan untuk dijadikan TPS bukan dijadikan tempat parkir alat berat,” katanya seraya berharap tempat pengolahan sampah di Desa Adat Kuta bisa terealisasi. (MBP)

 

redaksi

Related post