Pengawasan Pangan Menjelang Nataru oleh BBPOM, Didominasi Temuan Produk Kadaluarsa
DENPASAR – baliprawara.com
Pengawasan pangan Natal dan Tahun Baru (Nataru), terus dilakukan Balai Besar POM di Denpasar, di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah provinsi Bali. Kegiatan pengawasan ini, turut melibatkan OPD atau lintas sektor terkait setempat, dari tanggal 1 Desember 2023, dan terus berlanjut sampai 4 Januari 2024.
Kepala BBPOM di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan, hasil pengawasan di Wilayah Provinsi Bali sampai tanggal 18 Desember 2023, dari 73 sarana yang diperiksa sebanyak 17 sarana atau 23,3% tidak memenuhi ketentuan (TMK). Dibandingkan tahun sebelumnya, terdapat penurunan sebesar 1.1% dari total 24.4% tahun lalu.
Sementara itu lanjut dia, untuk temuan produk, ada sebanyak 76 item, yang terdiri dari, a. Kemasan Rusak sebanyak 12 item (15.8%), Kadaluarsa sebanyak 56 item (73.7%)z Tanpa Izin Edar/TIE sebanyak 8 item (10.5%). Dari 76 item ini total nominal adalah senilai Rp. 51.979.554,-.
“Temuan terbanyak adalah produk kedaluwarsa. Persentase temuan pangan kadaluarsa hampir sama dengan temuan tahun lalu sebesar 73.3.%. Dari 73 sarana yang diawasi terdiri dari Gudang Importir, Gudang Distributor, Gudang e-commerce, Retail Modern dan Retail Tradisional. Pangan yang diawasi selain yang dibuat parcel, juga terhadap pangan yang didisplay atau dipajang maupun di Gudang sarana,” bebernya, Jumat 22 Desember 2023.
Lebih lanjut, untuk pengawasan sebelum Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru), ditargetkan pada produk-produk yang permintaannya meningkat pada masa Nataru, seperti, parsel makanan, maupun produk impor. Intensifikasi Pengawasan menjelang Hari Raya ini kata Ayu Adhi, dilakukan untuk melengkapi pengawasan rutin yang dilakukan sepanjang tahun oleh Badan POM.
“Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan dengan target utama adalah rantai distribusi produk pangan di sisi hulu, yaitu importir, distributor, maupun sarana grosir/penjualan skala besar, terutama yang memiliki rekam jejak pelanggaran,” ucapnya. (MBP)