Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 di Bali Sudah Sesuai Regulasi dan Akuntabel

 Penggunaan Anggaran Penanganan Covid-19 di Bali Sudah Sesuai Regulasi dan Akuntabel

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra (dok)

DENPASAR – baliprawara.com

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra memastikan bahwasannya semua kegiatan maupun aktivitas yang menggunakan anggaran baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Bali sudah dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada dan akuntabel. Penegasan tersebut disampaikan Sekda Dewa Indra saat mewakili Gubernur Bali menjadi salah satu narasumber  dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemprov Bali, Selasa (22/9). 

Lebih jauh dalam paparan webinar yang mengangkat tema “Kebijakan Pemerintah Daerah , RSUD, dan RS Swasta dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia”, Sekda Dewa Indra menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang dilakukan perangkat daerah untuk penanganan Covid-19 ini diawali dengan review inspektorat. “Tidak ada pengeluaran yang tanpa review dari inspektorat dan pendampingan dari biro pengadaan barang dan jasa . Dengan demikian kita bisa pastikan prosesnya benar,” imbuhnya. 

Sekda Dewa Indra juga menyampaikan terdapat tiga hal penting dalam kebijakan yang dilakukan Pemprov bali dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Bali. Tiga hal penting tersebut meliputi  upaya pencegahan penyebaran dan pengendalian Covid-19, penanganan kesehatan bagi yang terkonfirmasi positif dan dirawat serta penanganan dampak ekonomi dari Covid-19. 

Berkenaan dengan kebijakan ekonomi, Pemprov Bali mengambil kebijakan percepatan penanganan yang salah satunya dengan  penguatan sisi fiskal dalam penanganan Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran pada tiga bidang yaitu bidang kesehatan, dampak ekonomi serta jaring pengaman sosial yang nilainya mencapai  777 Miliar. Disamping itu, Pemprov Bali juga memberikan insentif bagi tenaga medis di luar insentif dari APBN, beasiswa pendidikan bagi siswa dan mahasiswa yang orang tuanya  terdampak serta stimulus bagi para pelaku UMKM . “Semua bidang ini penyalurannya sudah dilindungi regulasi sehingga setiap pengeluaran mempunyai dasar hukum yang kuat. Demikian pula penyaluran bantuan sudah disalurkan kepada yang berhak dengan proses verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa skema bantuan tepat sasaran,“ imbuhnya. (MBP)

See also  Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Denpasar Terima Bantuan CSR  50 Unit Wastafel Dari Tiara Dewata

prawarautama

Related post

1 Comment

  • Wow, marvelous blog structure! How long have you been blogging
    for? you made blogging glance easy. The total look of your website is wonderful, as neatly as
    the content material! You can see similar here najlepszy sklep

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *