Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Masa Jabatan 2024-2029

 Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Masa Jabatan 2024-2029

Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Masa Jabatan 2024-2029, Senin, 5 Agustus 2024.(Ist)

TABANAN, – baliprawara.com

Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M hadiri Rapat Paripurna Istimewa, terkait Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan. Di mana, acara ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian tahapan Pemilu Legislatif tahun 2024, sekaligus menjadi titik awal tugas jabatan anggota DPRD Kabupaten Tabanan Masa Bakti tahun 2024-2029, Senin, 5 Agustus 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan.

Dalam sambutan PJ Gubernur Bali yang dibacakan Bupati Sanjaya menyampaikan proses konstitusional peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan  anggota DPRD Kabupaten Tabanan telah dapat dirampungkan sesuai tahapan yang telah ditentukan. Dengan demikian, tidak terjadi stagnasi pelaksanaan fungsi-fungsi kelembagaan Dewan dalam tata kelola pemerintahan  di Kabupaten Tabanan.

“Perlu saya tegaskan kembali, bahwa pemilu bukan tujuan akhir, melainkan jembatan untuk mencapai tujuan yang lebih besar, yaitu masyarakat yang tata-titi tentrem kerta raharja, gemah ripah lohjinawi. Kehidupan politik yang kondusif dengan demokrasi yang bermartabat telah diperlihatkan oleh masyarakat tabanan dalam pemilu DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD  Kabupaten/Kota tahun ini” sebut Sanjaya.

Ia juga menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, di mana DPRD tentang pemerintahan daerah, di mana kedua lembaga yakni DPRD dan Kepala Daerah selaku Lembaga Penyelenggara Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah harus dilakukan dengan baik untuk terlaksananya Program Pembangunan Daerah secara efektif dan efisien, sebagaimana paradigma Good Governance atau Pemerintahan yang baik mensyaratkan tata Kelola yang transparan, profesional dan akuntabel.

“Dalam menjalankan amanat konstitusi, jelaskan 3 tugas utama sebagai legislator, yaitu budgeting, controlling dan legislasi, bagaimana membangun Tabanan yang Aman, Unggul, Madani sesuai dengan legislasi, aturan, Perda dan Undang-undang yang memang pro kepada masyarakat Tabanan. Yang kedua, juga fungsi kontroling dan juga fungsi budgeting terutama dalam mengelola anggaran, kebijakan yang menyangkut Pembangunan dan fungsinya di DPRD. Antara Eksekutif dan Legislatif, keduanya sebagai pimpinan daerah, harus bisa memberikan kesejahteraan pada masyarakat,” imbuh Sanjaya. 

Senada dengan Bupati Sanjaya, Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Made Dirga, sampaikan syukurnya atas kinerja optimal yang telah dilakukan para anggota DPRD Kabupaten Tabanan selama 5 tahun ke belakang. Tidak terasa 5 tahun sudah mengemban kepercayaan yang diberikan oleh rakyat Tabanan dalam menyerap maupun memperjuangkan aspirasi rakyat melalui pembangunan di segala aspek kehidupan.

“Kami merasa bersyukur karena dalam menjalankan tugas senantiasa mendapat petunjuk, tuntunan dan bimbingan dari Tuhan Yang Maha Esa dan dukungan kerjasama yang kondusif dan progresif dari Masyarakat Tabanan. Berkat adanya kerjasama dan program Bupati beserta jajarannya dalam melaksanakan Pembangunan Daerah, sehingga program-program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan perencanaan,” pungkas Dirga.

Di sela-sela kegiatan, Putu Eka Putra Nurcahyadi selaku Anggota DPRD Kabupaten Tabanan menambahkan harapannya. “Hari ini 40 anggota DPRD Kabupaten Tabanan akan dilantik untuk masa bakti periode 2024 -2029. Dengan kembali dilantiknya Anggota DPRD ke depan, diharapkan mampu sebaik mungkin menjalankan tugas legislatif baik dalam fungsi pengawasan anggaran dan juga legislasi, tentunya bagian daripada unsur Pemerintahan untuk mendukung program dan Visi Misi Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani,” imbuhnya.(MBP/r) 

See also  Distribusi Tersendat, Pelanggan  di Desa Tangkup, Keluhkan Pasokan Air Bersih PDAM

redaksi2

Related post