Sebanyak 54 Calon Anggota PPK Badung, Akan Ikuti Seleksi Wawancara
MANGUPURA – baliprawara.com
Sebanyak 54 peserta calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Badung, dinyatakan lulus seleksi tertulis melalui metode CAT. Mereka selanjutnya akan mengikuti seleksi wawancara yang akan digelar selama 3 hari, mulai tanggal 11-13 mei 2024, di Aula Kantor KPU Kabupaten Badung, Graha Pemilu Alaya Giri Nata, Denpasar.
Seleksi wawancara ini, dilakukan langsung oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Badung. Nantinya, anggota PPK yang lolos tahapan berikutnya, akan bertugas menjadi penyelenggara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024. Mereka akan bertugas pada 6 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Badung untuk pilkada 2024.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Badung, I.G.K.G. Yusa Arsana Putra, materi wawancara yang diberikan, difokuskan pada beberapa hal. Pertama terkait dengan pengetahuan kelembagaan Pemilu, serta Teknis Kepemiluan.
Kemudian kedua, terkait komitmen sebagai penyelenggara pemilu, baik itu integritas, profesionalisme maupun loyalitas. “Terakhir adalah tentang Rekam Jejak terhadap pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu dan berorganisasi,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu 12 Mei 2024.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, calon anggota badan adhoc PPK yang akan dilantik, dipastikan tidak tersangkut Sipol ataupun menjadi bagian dari pengurus dan anggota partai politik.
“Calon anggota PPK tersebut akan ditetapkan menjadi PPK sebanyak 5 (lima ) orang di setiap Kecamatan, dan akan dilantik pada tanggal 16 mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung,” behernya. (MBP)