Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Desa, Ini Yang Dilakukan Bupati Giri Prasta
MANGUPURA – baliprawara.com
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan Instruksi Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Desa. Instruksi Nomor 4 Tahun 2020 yang ditandatangani tanggal 30 Maret 2020 ditujukan kepada para Perbekel se-Badung memuat 8 poin. Instruksi ini dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa serta Surat Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali tanggal 20 Maret 2020, Nomor : 26/SatgasCovid19/III/2020 perihal Aktivitas Posko Covid-19 tingkat Desa/Keluraha.
Adapun delapan poin tersebut yakni, pertama melakukan tindakan dan langkah-langkah percepatan dan koordinatif dalam pencegahan Covid-19 di Desa. Kedua, segera membentuk Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 dengan struktur dan tugas yang diketuai Perbekel dimana dalam melaksanakan tugasnya berpedoman pada Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Ketiga, Posko Relawan Desa Lawan Covid-19 berkedudukan di kantor Desa. Selanjutnya keempat terkait pembiayaan kegiatan percepatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Desa bersumber dari APBD dan/atau APBDes tahun 2020. Kelima langkah-langkah untuk percepatan penanganan dampak Covid-19 oleh Pemerintah Desa yang meliputi pengadaan barang/jasa dalam penanganan Covid-19 berpedoman Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Bagi Pemerintah Desa yang sudah menganggarkan Belanja Tak Terduga Tahun Anggaran 2020 segera merealisasikan Belanja Tak Terduga pada kegiatan di Bidang penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa untuk membiayai kegiatan pencegahan penyebaran dan penanganan korban Covid-19 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Bagi Pemerintah Desa yang sudah menganggarkan Belanja Tak Terduga namun tidak mencukupi agar segera melakukan Perubahan atas Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 untuk menggeser antar obyek belanja pada bidang Pembangunan desa khususnya kegiatan Kesehatan dengan memperhatikan sumber dana dan memaksimalkan bidang pelaksanaan pembangunan Desa untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Pemerintah Desa dalam melakukan Perubahan Atas Peraturan Perbekel tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang keenam Posko penanggulangan Covid-19 atau sebutan lainnya yang sudah dibentuk di desa agar segera menyesuaikan dengan Instruksi Bupati ini. Ketujuh, Instruksi Bupati ini agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan Kedelapan instruksi Bupati ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan yaitu 30 Maret 2020. (praw1)