Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, Jokowi Pilih Opsi Ini
JAKARTA – baliprawara.com
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oeh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi dampak wabah tersebut, pihaknya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang dipilih adalah pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal ini merujuk pada undang-undang (UU). “PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” katanya saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Bogor, Selasa (31/3).
Dalam hal ini lanjut Jokowi, pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut. “Dengan terbitnya PP ini, semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,” tegasnya.
Merujuk hal itu, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah. (praw1)