Persadha Nusantara Minta Ketua Panitia Ngaben di Sudaji Dibebaskan
SINGARAJA – baliprawara.com
Kasus panitia ngaben di Desa Sudaji, Buleleng, yang menjadi tersangka, mendapat sorotan DPP Persadha Nusantara. Persadha menyatakan keprihatinannya atas penetapan ketua panitia ngaben di Desa Sudaji sebagai tersangka serta meminta kepolisian mengeluarkan SP3 dan membebaskan tersangka.
Waketum DPP Persadha Nusantara Dr Gede Suardana, Rabu (6/5/), mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, penanganan kasus semacam ini seharusnya lebih kepada pembinaan dan pendekatan kemanusiaan. Jadi, pendekatan pidana dinilai tidak tepat.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak bisa digunakan untuk menetapkan ketua panitia ngaben sebagai tersangka karena pemerintah belum menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bagi Bali, khususnya Buleleng.
“Saat ini posisinya masih imbauan, jadi tidak bisa dikenakan pasal itu. Statusnya harus sudah kekarantinaan atau PSBB untuk daerah dimana kejadian itu terjadi barulah pelanggaran bisa dikenakan sanksi pidana,” kata Suardana.
“Pemerintah harus fair. Kalau mau bertindak tegas maka status wabah ini juga harus tegas. Segera berlakukan PSBB atau karantina wilayah dan jalankan kewajiban dulu sebagai pemerintah kepada rakyat, setelah itu silakan tindak tegas bagi yang melanggar PSBB,” ujarnya. (MBP)