Petugas Bandara Wajib Gunakan APD, Ribuan Masker dan Sarung Tangan Disiapkan
Mangupura – baliprawara.com
Seluruh petugas operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, kini diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD). Mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker N95, sarung tangan, serta cairan pembersih tangan atau hand sanitizer, sebagai langkah antisipasi dan pencegahan terhadap penyebaran virus corona baru (Novel Coronavirus/2019-nCoV).
Menurut Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim, Senin (03/02/2020), jumlah APD yang disediakan sesuaikan dengan kebutuhan jumlah personel. Untuk masker N95 dan sarung tangan, disediakan masing-masing sebanyak 3.000 buah untuk masker dan 2.000 pasang untuk sarung tangan.Ia menambahkan penggunaan APD tersebut mulai diterapkan hari hingga waktu yang belum ditentukan. “Tentunya APD yang kami sediakan telah memenuhi standar medis yang dipersyaratkan ,” ujar Arie.
Hal tersebut kata dia, merupakan implementasi dari keputusan rapat Komite Nasional Fasilitasi Udara (FALNAS) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Januari, di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta. Penggunaan APD ini sudah dilaksanakan secara bertahap sejak tanggal 23 Januari lalu. “Untuk masker, kami sudah wajibkan menggunakan masker N95 yang memiliki standar medikal,” katanya.
Sebelumnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dengan menempatkan alat pendeteksi suhu tubuh atau thermal scanner di Terminal Kedatangan Internasional. Khusus penumpang penerbangan dengan rute dari Tiongkok juga disediakan flow khusus, dan masih dimplementasikan hingga saat ini.
Untuk mengantisipasi adanya penumpang, terutama dari rute internasional, yang diduga terpapar virus corona, PT Angkasa Pura I (Persero) telah menyediakan ruang wawancara (holding room) untuk wawancara lebih lanjut terhadap penumpang yang diduga terpapar. Ruangan tersebut digunakan oleh petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan untuk melakukan wawancara terhadap penumpang yang memperlihatkan tanda terpapar virus setelah melewati proses pemindaian suhu tubuh oleh mesin thermo scanner. (praw)