Polresta Denpasar Nyatakan Perang Terhadap Bandar dan Kurir Narkoba
Denpasar (Bali Prawara)-
Polresta Denpasar dengan tegas nyatakan perang terhadap para pengedar ataupun Bandar narkotika. Hal ini sebagai betuk komitmen dalam memberantas narkoba secara maksimal dalam bentuk apapun. Hal itu ditegaskan oleh Wakapolresta Denpasar, AKBP Benny Pramono saat memberikan keterangan pers ditengah masyarakat umum, Minggu (8/9/2019) di lapangan Renon, Denpasar.
Guna memaksimalkan pemberantasan pihaknya akan terus melakukan evaluasi. Terutama untuk tempat-tempat yang sering menjadi jalur peredaran narkotika. Dalam kesempatan itu AKBP Benny memberi warning kepada warga negara asing ataupun warga pendatang untuk datang ke Bali tetapi jangan sampai punya niat dan pikiran untuk mengedarkan narkotika. “Kami tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas dan melakukan uapaya paksa secara maksimal,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 17 orang tersangka yang berperan sebagai Bandar dan kurir narkoba dipamerkan di patung Padarakan Rumeksa Gardapati, Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, sejak pukul 07.00 Wita. 17 tersangka dalam keadaan tangan dan kaki dirantai ini dipamerkan pada saat ribuan masyarakat menikamti car free day ini untuk memberikan efek jera tinggi dan masif. “Para tersangka ini dipamerkan di lapangan ini pada saat car free day ini agar efek jeranya masif dan tinggi. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan dengan cara biasa saja. Harus ada tritmen khusus. Apapun bentuknya kita harus maksimal dalam melakukan penindakan terhadap pelaku pengedar atau bandar narkoba. Kita ingin agar Bali ini zero dari narkotika,” tegas AKBP Benny.
AKBP Benny membeberkan 17 tersangka yang dipamerkan di Renon kemarin merupakan hasil pengungkapan selama 3 bulan terakhir. 17 tersangka ini dari 15 kasus berbeda. Dia merincikan 12 orang tersangka berasal dari Jawa, 1 orang dari Bali, 1 orang Sumba, 3 warga negara asing (2 orang India dan 1 Vietnam). Menariknya 8 dari 17 tersangka adalah perempuan.
Dari tangan para tersangka ini jajaran Polresta menyita berbagai jenis narkoba. Sabu dengan total berat 3.227 gram, exstasy 16 butir, Ganja 74,29 gram, kokain 1.9 gram, dan pil Koplo 1.316 butir. “Motif dari para tersangka ini bermain dengan narkoba karena masalah ekonomi dan dan bagian dari sindikat. Barang bukti teranyar adalah tersangka jaringan India-Bali. Barang buktinya berupa shabu seberat 3 kilogram,” pungkasnya.
Para tersangka ini dikenakan pasal yang berbeda dangan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak hingga Rp 10 miliar. (praw2)
1 Comment
You have remarked very interesting details! ps nice web site.Raise range