Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Kembali Dipolisikan atas Dugaan Penipuan
DENPASAR – baliprawara.com
Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fanni Lauren Christie, yang merupakan Direktur dan Pemegang Saham 95 persen PT Indo Bhali Makmurjaya, bersama suaminya Valerio Tocci, kembali dilaporkan ke Polda Bali oleh dua orang warga negara asing asal Swiss, Luca Simioni dan Timothee Frederic Walter.
Menurut kuasa hukum kedua pelapor, Erdia Christina, laporan yang dibuat Luca Simioni, atas dugaan penjualan atau penggelapan 14 unit apartemen DVM. Di mana ia mengalami kerugian Rp8,8 miliar. Kemudian untuk Timothee atas penipuan unit sendiri yang mengalami kerugian sekitar Rp4 miliar.
“Luca Simioni selaku investor melaporkan dugaan penggelapan atas hasil penjualan 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM), dan Timothee Frederic Walter selaku pemilik hunian melaporkan dugaan penipuan atas jual-beli unit apartemen DVM,” terang kuasa hukum kedua pelapor, Erdia Christina, Rabu 15 November 2023, di Polda Bali.
Selain Luca Simioni dan Timothee lanjutnya, ada beberapa orang kliennya yang sebelumnya juga telah melaporkan kasus ini pada bulan Juni 2023.
Mereka masing-masing Emmanuel Valloto WN Swiss, Andrea Colussi Serravalo dan WN Italia, Carlo Karol Bonati WN Italia, Simon Goddard WN Inggris dan Barry Pullen WN Inggris.
Erdia lalu mengurai total kerugian yang dialami oleh kliennya, yakni secara keseluruhan sebesar Rp167 miliar. Yang terdiri dari mulai investasi untuk membangun Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp50 miliar.
Potensial Valuasi Apartemen DVM kurang lebih sebesar Rp78 miliar, potensial kerugian atas rental unit-unit Apartemen DVM selama 3 tahun kurang lebih sebesar Rp21 miliar, biaya-biaya lainnya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh sengketa kasus-kasus baik perdata maupun pidana kurang lebih sebesar IDR 19 miliar.
“Jadi total kerugian klien kami secara menyeluruh adalah Rp167 miliar lebih,” ungkapnya usai membuat laporan di SPKT Polda Bali.
Dijelaskan, kasus sendiri bermula ketika terlapor Valerio Tocci atau suami Fanni menawarkan adanya proyek pembangunan Apartemen The DVM beserta fasilitas-fasilitasnya pada tahun 2016 kepada Luca Simioni, warga negara Swiss.
Valerio Tocci meminta istrinya Fanni Christie mendirikan PT Indo Bhali Makmurjaya dalam melakukan pembangunan Apartemen DVM.
Menariknya bahwa saat itu alasan dari memakai nama Indonesia atau Fanni, karena alasan hanya meminjam nama dengan alasan bahwa WNA tidak dapat menjadi pemegang saham di Perusahaan Indonesia yang bergerak dalam bidang perhotelan.
Padahal sejatinya, ialah dengan kesepakatan bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah menjadi PT Penanaman Modal Asing (PT PMA) setelah Apartemen DVM beroperasi dan menjadikan Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber sebagai pemegang saham PT Indo Bhali Makmurjaya.
“Ketiga investor atau klien kami sepakat untuk berinvestasi dalam membangun dan mengelola Apartemen DVM dengan menandatangani Perjanjian Kerjasama,” tuturnya.
Dalam perjanjian tersebut, Luca Simioni memberikan uang USD 1,840,000 (44.11 persen saham), Arturo Barone USD 950,000 (22.78 persen), Thomas Huber USD 500,000 (11.99 persen) dan Valerio Tocci : USD 881,067 (21.12 persen).
Sayangnya, Valerio Tocci tidak pernah menyetorkan uangnya. Bahkan, karena dia yang berada di Indonesia dan menawarkan proyek DVM, maka para pihak sepakat untuk memberikan dia saham.
Ketika berjalan setelah uang terkumpul maka dibuatlah perusahaan oleh Fanni Lauren Christi yakni PT Indo Bhali Jaya. Dan terlapor sebagai Direktur serta pemegang saham 95 persen. Namun pada prakteknya, tidak pernah menyetorkan uang atau dana untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan Apartemen DVM tersebut.
Sehingga Fanni bersama suaminya diduga telah melakukan perbuatan yang merugikan para investor asing di Indonesia. Yaitu melalui proyek pembangunan dan pengelolaan apartemen DVM tersebut.
Di mana kepemilikan Apartemen The Double View Mansion Fanni tidak pernah disampaikan bahwa ia dan suaminya selama ini bersama-sama dalam mengelola Apartemen The DVM di Bali.
Fanni selalu mengaku bahwa Apartemen DVM tersebut adalah miliknya. Parahnya, tidak pernah menjelaskan darimana asal-usul dana atau uang yang dia peroleh untuk membangun Apartemen DVM tersebut.
“Padahal teman-teman, ada kesepakatan dan dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh para investor asing (Luca Simioni, Arturo Barone, Thomas Huber dan Valerio Tocci), Fanni Lauren Christie dan PT Indo Bhali Makmurjaya bukan sebagai salah satu pihak investor pembangunan Apartemen DVM, namun namanya hanya digunakan mengelola Apartemen DVM atas permintaan dan/atau rekomendasi dari suaminya,” ungkapnya.
Gelagat adanya tindak penggelapan sendiri dimulai dari pembangunan Apartemen DVM selesai. Terlapor Fanni dengan suaminya melakukan pengelolaan Apartemen DVM secara sepihak tanpa melibatkan 3 Investor Asing lainnya.
Di sisi lain, ada janji bahwa PT Indo Bhali Makmurjaya akan diubah dari PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMN) menjadi PT Penanaman Modal Asing (PMA). Namun, yang terjadi adalah setelah pembangunan Apartemen DVM selesai terlapor Fanni Lauren Christie dan Valerio Tocci menolak untuk merubah status PT Indo Bhali Makmurjaya.
“Makanya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor dan suaminya yang juga dalam hal ini kami laporkan juga, sangatlah merugikan klien kami (investor),” tandasnya.
Menurut Erdia, kasus sengketa kepemilikan Apartemen DVM telah diputus oleh Mahkamah Agung RI dan telah memiliki kekuatan hukum tetap melalui Putusan Nomor 2546 K/PDT/2022 tanggal 24 Agustus 2022.
Di mana pada pokoknya PT Indo Bhali Makmurjaya dan Valerio Tocci secara bersama-sama dihukum untuk membayar sejumlah uang sebesar USD 7,095,680 kepada Luca Simioni, Arturo Barone dan Thomas Huber selaku investor.
Bahkan Pengadilan Negeri Denpasar telah mengeluarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps tanggal 27 Februari 2023 dan Berita Acara Eksekusi Nomor 469/Pdt.G/2021/PN.Dps Jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps 16 Maret 2023 atas 25 Unit Apartemen DVM beserta fasilitas-fasilitasnya.
“Jadi kami mohon kepada teman media untuk mengawal kasus ini. Karena dalam proses ini ada indikasi oknum yang mencoba mengintervensi kasus ini,” tegas Erdia.
Salah satu korban dan juga investor Lucca Simioni mengatakan, ia dan WNA lain datang ke Indonesia beberapa waktu lalu untuk merangkul budaya, mencintai masyarakat dan membantu masyarakat melakukan bisnis.
Sayangnya ia dan rekannya bertemu dengan dua terduga pelaku kejahatan (terlapor). Hal ini adalah pengalaman traumatis bagi semua orang, sejak 3 tahun yang lalu.
“Ini sangat menyakitkan setiap hari, namun saya tetap percaya pada keadilan di Indonesia, dan saya berharap tidak seorang pun, baik masyarakat Indonesia maupun orang asing, akan mengalami pengalaman traumatis ini. Kami ingin terus melakukan bisnis di Indonesia,” tutur Lucca.
Senada dengan Lucca, korban lainnya Carlo Karlo Bonati menyatakan, ia menaruh penuh rasa hormat pada Indonesia sebagai negara yang ia cintai.
Sehingga menginvestasikan sebagian besar uangnya sebab dirinya percaya pada negara ini, terutama pada penegakan hukum di Indonesia.
“Tapi saya mungkin kehilangan semuanya sekarang, karena pelakunya penjahat Italia dari Roma dan istrinya, masih bebas berkeliaran di Bali,” ujarnya.
Carol menambahkan, bahwa ketika seseorang bertanya kepadanya dan apa yang yang menjadi harapannya, maka ia akan berkata bahwa dirinya sangat berharap Indonesia akan menghukum mereka (terlapor). Sehingga tidak ada lagi yang harus mengalami apa yang dialami ia dan tekannya.
“Karena jika mereka lolos, akan lebih banyak lagi korban tak bersalah yang menjadi korban penipuan mereka,” pungkasnya.
Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi menyatakan, untuk sementara laporan akan didalami oleh penyidik. “Terkait laporan itu apabila ada perkembangan lebih lanjut melalui mekanisme, akan dilakukan pendalaman tentang bukti dan gelar perkara,” jelasnya. (MBP)