Rakor Dengan Kajari Badung, Wabup Suiasa Harapkan Pendampingan Optimalisasi Penggunaan Dana Desa

 Rakor Dengan Kajari Badung, Wabup Suiasa Harapkan Pendampingan Optimalisasi Penggunaan Dana Desa

MANGUPURA – baliprawara.com

Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingi Sekda I Wayan Adi Arnawa, Kabalitbang Wayan Suambara dan Kadis PMD Komang Budhi Argawa menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Hari Wibowo di Kantor Kejari Badung, Rabu (22/4). Rakor ini digelar terkait dengan kebijakan dan arahan pemerintah pusat yang meminta pemerintah daerah mencairkan dana desa untuk melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19 yang saat ini tengah mewabah.

Mengingat banyak pemda yang memilih berhati-hati dalam menindaklanjuti kebijakan dan arahan pemerintah pusat tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Badung menyikapinya secara proaktif dengan meminta petunjuk, arahan dan pendampingan langsung kepada Kejari Badung agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Menurut Suiasa, konsultasi dan koordinasi ini diperlukan oleh Pemkab Badung agar apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat bisa segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah secara gamblang tanpa ada keraguan dengan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. “Hari ini kami berkoordinasi dengan Kajari Badung untuk meminta petunjuk, arahan dan pendampingan dalam hal optimalisasi penggunaan dana desa untuk penanganan dan penanggulangan dampak Covid-19 guna meringankan beban masyarakat yang terdampak,” ujar Suiasa.

Sementara itu Kajari Badung, Hari Wibowo mengatakan pendampingan yang diminta oleh Pemkab tersebut akan dituangkan dalam surat kuasa khusus bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dan pelaksanaannya akan dibackup oleh bidang intelijen dengan tujuan agar program dana desa di masa Covid-19 ini dapat segera terserap dan terlaksana secara padat karya tunai sehingga dapat menghidupkan ekonomi masyarakat desa yang terpuruk akibat Covid-19.

See also  Relawan Kebakaran, Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Kejaksaan Negeri Badung mendorong agar para Perbekel semaksimal mungkin menggunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19. “Kami Kejaksaan Negeri Badung mendorong agar Pemerintah Desa semaksimal mungkin mempergunakan dana APBDes untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Badung,” kata Hari Wibowo.

Hal ini menurutnya, sesuai dengan aturan diantaranya Surat Edaran (SE) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dan yang lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Badung juga menekankan agar Perbekel menggunakan dana APBDes secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. “Untuk mendukung semangat para Perbekel supaya dapat bekerja dengan tenang dan nyaman, Kejari Badung akan memberikan Pendapat Hukum/Legal Opinion dalam hal perubahan APBDes untuk penanggulangan Covid-19,” jelasnya. (MBP/r)

prawarautama

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *