Realokasi Anggaran, Pemprov Bali Siapkan Rp 750 Miliar untuk Penanganan Covid-19
DENPASAR – baliprawara.com
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa, Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan realokasi anggaran kegiatan tertentu/refocusing dan/atau perubahan alokasi anggaran pada APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 756,0 milyar. Keputusan ini menurutnya, menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, tanggal 2 April 2020.
Untuk realokasi ini kata Gubernur Koster berasal dari beberapa sumber belanja. Pertama dari Belanja Tidak Langsung atau Belanja Pegawai, Bantuan Keuangan Khusus, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 19,0 milyar. Kedua dari Belanja Langsung atau Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal sebesar Rp. 687,0 milyar dan ketiga dari Pembiayaan atau Penyertaan Modal sebesar Rp. 50 milyar.
Selanjutnya lanjut Koster, hasil realokasi anggaran tersebut digunakan untuk 3 kelompok penanganan kegiatan pandemi COVID-19. Yaitu penanganan kesehatan terkait Covid-19 dengan pagu anggaran sebesar Rp 275,0 milyar, penanganan dampak Covid-19 terhadap ekonomi dengan pagu anggaran sebesar Rp 220,0 milyar dan penanganan dampak Covid-19 terhadap masyarakat dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial dengan pagu anggaran sebesar Rp. 261,0 milyar. “Kebijakan ini telah dikirim kepada Bapak Menteri Dalam Negeri RI tanggal 17 April 2020,” katanya saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/4).
Kebijakan penanganan kesehatan COVID-19 ini lanjut Koster, terdiri dari 2 skema. Pertama, penanganan kesehatan berbasis Desa Adat dengan anggaran Rp. 75,0 milyar yang terdiri dari 2 paket. Paket 1 adalah kegiatan secara niskala dan Paket 2 berupa kegiatan secara sekala. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Satgas Gotong Royong di Desa Adat bersinergi dengan Relawan Desa. Skema kedua, yakni penanganan kesehatan oleh Gugus Tugas Provinsi Bali dengan anggaran sebesar Rp. 200,0 milyar yang terdiri dari 5 Paket. Meliputi, pelayanan di RS PTN UNUD, RSUP Sanglah, dan RS Bali Mandara, Pengadaan peralatan kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD), Rapid Test Kit, masker, sarung tangan, handsanitizer, disinfektan, dan lain-lain, termasuk bantuan Kabupaten/Kota, penyediaan tempat Karantina di hotel dan tempat lain bagi tenaga medis, Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Anak Buah Kapal (ABK), dan tenaga pendukung lainnya, termasuk bantuan Kabupaten/Kota, bantuan insentif bagi tenaga medis, serta dukungan kegiatan operasional Gugus Tugas Provinsi.
“Terkait penanganan dampak ekonomi, pagu anggaran Rp 220,0 milyar digunakan untuk penanganan atau penyelamatan kegiatan usaha akibat dampak COVID-19 terhadap dunia usaha yang meliputi 3 skema,” jelasnya.
Koster menambahkan, skema pertama ditujukan untuk kelompok usaha informal yang terdiri dari 2 Paket. Paket 1, Kelompok Usaha informal (warung tradisional, pedagang pasar, industri rumah tangga, nelayan, dan peternak), dan Paket 2, Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM). Sedangkan skema kedua untuk kelompok Koperasi yang terdiri dari 2 Paket masing-masing Koperasi Binaan Pemprov Bali dan Koperasi Binaan Pemerintah Kabupaten/Kota. Berikutnya, skema ketiga untuk kelompok usaha media, yakni usaha media cetak dan usaha media online.
Untuk jaring pengaman sosial, menurut Koster terdiri dari 2 skema. Skema Pertama, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin berbasis Desa Adat berupa Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 149,0 milyar. Bantuan diberikan kepada Krama Desa Adat yang ada di 1.493 Desa Adat, berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Skema Kedua, penanganan dampak COVID-19 terhadap masyarakat miskin dengan pagu anggaran sebesar Rp. 112,0 milyar. Sedikitnya ada lima paket yang disasar. Paket 1, keluarga miskin yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Kartu Pra Kerja dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Paket 2, kelompok pekerja formal yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau yang dirumahkan tanpa dibayar oleh perusahaan bidang pariwisata, perdagangan, dan industri.
Sedangkan untuk paket 3 yakni kelompok pekerja informal (buruh lepas, sopir, dan tukang parkir). Paket 4, Bantuan biaya pendidikan kepada siswa SD, SMP, SMA/SMK/SLB pada satuan pendidikan swasta, yang orang tuanya terkena dampak COVID-19, dengan mengganti biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Paket 5, Bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta yang orang tuanya atau yang bersangkutan terkena dampak COVID-19, berupa subsidi biaya pendidikan semester.
Bantuan yang diberikan kepada kelompok penerima Paket 1 berupa BPNT, Paket 2 dan Paket 3 berupa BST, Paket 4 dan Paket 5 berupa Bantuan/Subsidi Biaya Pendidikan. Selanjutnya, skema dan paket kebijakan akan dirinci meliputi jumlah penerima bantuan, besaran bantuan, syarat penerima, dan mekanisme realisasi bantuan serta pertanggungjawaban yang akan diatur dengan Peraturan Gubernur Bali. (MBP)