Rudenim Denpasar Catat 177 WNA Ditahan Sepanjang 2026, Nigeria hingga Rusia Jadi Negara Terbanyak
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi (kanan) saat Media Gathering di Denpasar, Kamis 1 Oktober 2026.
DENPASAR – baliprawara.com
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mencatat sebanyak 177 warga negara asing (WNA) telah menjalani proses pendetensian sejak awal Januari hingga akhir September 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berasal dari sejumlah negara seperti Nigeria, Pakistan, dan Rusia.
Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi mengatakan, dari total 177 WNA yang ditahan untuk menjalani proses keimigrasian, sebanyak 143 orang telah dipulangkan ke negara asal melalui deportasi. Sementara itu, tujuh deteni lainnya dipindahkan ke rumah detensi imigrasi lain.
“Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, ada 177 orang yang didetensi, 143 kami lakukan deportasi dan pemindahan tujuh deteni,” kata Teguh saat Media Gathering di Denpasar, Kamis 1 Oktober 2026.
Lebih lanjut kata Teguh, para deteni yang berada di Rudenim Denpasar merupakan WNA yang ditangani dari berbagai kantor imigrasi di wilayah Bali maupun Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka diamankan karena berbagai pelanggaran keimigrasian, dan kemudian ditempatkan sementara di Rudenim Denpasar.
Sepanjang tahun 2026 di bulan April saja, terdapat pendetensian dan deportasi yang cukup tinggi, yakni tercatat 28 WNA menjalani proses detensi dan 29 orang berhasil dideportasi. Meski demikian, proses pemulangan WNA yang melanggar aturan keimigrasian tidak selalu dapat dilakukan dalam waktu singkat.
Hal itu menurutnya karena sejumlah faktor yang memperlambat pelaksanaan deportasi, terutama berkaitan dengan kesiapan administrasi dan biaya perjalanan. “Salah satu kendala yang sering ditemukan adalah keterbatasan biaya tiket pesawat untuk kembali ke negara asal. Sebagian deteni tidak memiliki kemampuan finansial untuk membiayai kepulangan secara mandiri sehingga perlu dilakukan upaya lain agar proses deportasi tetap dapat berjalan,” bebernya.
Berkaitan hal itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan keluarga maupun kerabat deteni untuk membantu pembiayaan perjalanan pulang. Selain itu, komunikasi juga dilakukan bersama pihak konsulat, kedutaan besar, serta penjamin WNA yang bersangkutan.
“Jika tidak memiliki biaya, Rudenim mengupayakan pembiayaan melalui keluarga, konsulat, serta penjamin,” kata Teguh.
Selain persoalan biaya, kendala lain yang dihadapi adalah belum pastinya status kewarganegaraan sejumlah WNA. Kondisi tersebut membuat proses penerbitan dokumen perjalanan menjadi terhambat karena pihak terkait harus melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Dokumen perjalanan menjadi salah satu syarat penting dalam pelaksanaan deportasi. Apabila identitas dan kewarganegaraan belum mendapatkan kepastian, proses pemulangan harus menunggu hingga dokumen yang dibutuhkan dapat diterbitkan.
Teguh juga mengungkapkan terdapat beberapa deteni yang belum dapat segera dideportasi karena masih diperlukan dalam proses hukum. Beberapa WNA harus menunggu penyelesaian pemeriksaan oleh aparat penegak hukum di wilayah tempat mereka diamankan.
“Prinsipnya, biaya, status kewarganegaraan, dokumen, dan administrasi perjalanan telah terpenuhi, kondisi kesehatan yang memungkinkan, serta deteni tidak diperlukan dalam proses hukum, maka deportasi dapat segera dilakukan,” tegasnya.
Rudenim Denpasar juga melakukan pemindahan terhadap sejumlah deteni akibat keterbatasan kapasitas dan dukungan anggaran. Pada awal September 2026, dua deteni asal Uganda dan Senegal dipindahkan ke Rudenim Makassar. Selain itu, sebanyak 10 deteni lainnya dipindahkan ke Rudenim Kupang karena anggaran kebutuhan makan di Rudenim Denpasar tidak mencukupi.
Untuk kasus dengan masa penanganan paling lama, Rudenim Denpasar mencatat terdapat satu deteni asal Mauritius yang membutuhkan waktu hingga sekitar satu tahun untuk penyelesaian prosesnya.
Teguh menyebut, hambatan utama dalam kasus tersebut berkaitan dengan sulitnya koordinasi karena tidak terdapat perwakilan resmi negara tersebut di Indonesia.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, jumlah deteni di Rudenim Denpasar pada 2026 mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 2025 tercatat sebanyak 26 deteni, sedangkan pada 2026 jumlahnya meningkat menjadi 46 orang. (MBP)
