WNA Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar Pasca Mengamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi

 WNA Belanda Dipindahkan ke Rudenim Denpasar Pasca Mengamuk di Hotel dan Kantor Imigrasi

WNA Belanda saat menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Denpasar. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial FMMM (67) harus menjalani penempatan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar setelah terlibat serangkaian insiden yang dinilai mengganggu ketertiban. Wanita tersebut dipindahkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Senin, 21 September 2026.

Kasus ini bermula ketika FMMM dilaporkan membuat keributan di sebuah hotel tempat dirinya menginap di wilayah Bali. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian yang langsung melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.

Setelah diamankan, WNA asal Belanda itu diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Siituasi kembali memanas saat proses pemeriksaan berlangsung. FMMM disebut kembali menunjukkan perilaku agresif dan mengamuk di lingkungan kantor imigrasi tanpa alasan yang dapat dijelaskan secara pasti.

Kondisi tersebut membuat petugas mengambil langkah pengamanan lebih lanjut guna menghindari gangguan terhadap proses pelayanan maupun keamanan di kantor. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan administrasi diselesaikan, petugas memutuskan untuk memindahkan yang bersangkutan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.

Penyerahan deteni dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA. Sejak saat itu, FMMM resmi ditempatkan di Rudenim Denpasar sambil menunggu proses keimigrasian berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Imigrasi menilai tindakan yang dilakukan WNA tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, pejabat imigrasi memiliki kewenangan untuk menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada orang asing yang dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia memiliki kewajiban untuk menghormati hukum dan norma yang berlaku.

Ia juga mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian yang lebih dahulu melakukan pengamanan sehingga penanganan kasus dapat berjalan dengan baik. “Koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam memastikan setiap persoalan yang melibatkan warga negara asing dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur,” ucapnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa 22 September 2026.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Bali melalui pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing.

Ia menekankan bahwa setiap pengunjung asing yang datang ke Pulau Dewata wajib menghormati aturan yang berlaku. “Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, Imigrasi akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menjaga kondusivitas Bali dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya. (MBP)

 

redaksi

Related post