Sambut Right To Know Day 2025, Komisi Informasi Provinsi Bali Gelar Rapat Koordinasi Bersama Media
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali bersama wakil ketua dan anggota foto bersama usai rapat koordinasi dengan awak media, Kamis (25/9).
DENPASAR – baliprawara.com
Memperingati Right To Know Day (RTKD) yang jatuh setiap tanggal 28 September, Komisi Informasi Provinsi Bali mengadakan Media Breafing Bersama sejumlah wartawan pada Kamis, 25 September 2025 di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Jalan Menuh No. 6 Denpasar. Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum pengumuman hasil penilaian Apresiasi Desa Tahun 2025.
Rapat koordinasi ini mengundang perwakilan wartawan untuk memperkuat sinergi antara Komisi Informasi dan media dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Bali.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., M.I. Kom. menyampaikan bahwa media memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik.
“Melalui momen Right To Know Day, kami ingin memperkuat kolaborasi dengan media sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas, khususnya di tingkat desa,” ujar Suardana didampingin Wakil Ketua Putu Arnata, S.T. dan anggota Ni Ketut Dharmayanti Laksmi, S.E. dan Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si.
Berkaitan dengan agenda apresiasi desa, Komisi Informasi Provinsi Bali resmi menetapkan hasil Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa se-Bali Tahun 2025 melalui Keputusan Nomor 238/01/IX/KI.BALI/2025. Ini merupakan bentuk penghargaan kepada desa-desa yang berhasil menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Apresiasi desa ini awalnya merupakan program KI Pusat dimulai dari tahun 2021-2024. Dalam program itu Bali tetap memperoleh desa transparan di tingkat nasional mulai dari Desa Punggul, Desa Duda Timur, Desa Tegal Harum dan Desa Kutuh peringkat 1 nasional.
Lebih lanjut dikatakan, apresiasi ini menjadi tolok ukur capaian keterbukaan informasi publik di tingkat desa setelah melalui proses monitoring dan evaluasi sejak tahun 2019 hingga 2024. Kemudian tahun 2025 dilaksanakan pembinaan desa transparan, dengan tahapan penilaian mulai dari mengisi kuesioner, visitasi untuk memastikan implementasi KIP dan manfaatnya bagi masyarakat, korelasinya dengan prestasi desa, inovasi dan digitalisasi, serta pertumbuhan UMKM di desa.
Tahapan pelaksanaan apresiasi desa diawali dengan implementasi KIP, mulai 8 April 2025 sosialisasi penjaringan desa peserta, 28 April 2025 bimtek pengisian kuesioner, sebulan dari 1 Mei sampai akhir Mei pengisian kuesioner oleh BP desa peserta, kemudian dilakukan verifikasi atas eviden/data oleh verifikator, 18 Juni 2025, visitasi desa, 25 September 2025 pengumuman hasil, penganugerahan bersamaan dengan penganugerahan monev KIP tahun 2025.
Pada saat pelaksanaan visitasi 5 komisioner turun ke badan publik desa peserta melakukan penilaian 4 indikator dan sub indikator di antaranya indikator pertama tentang prestasi : a. Lomba desa tingkat nasional, provinsi, kabupaten; b. implementasi terkait predikat yang diperoleh semisal desa wisata, desa sadarkum, desa cantik, desa antikorupsi, desa ramah anak, desa cerdas, dll; c. Penghargraan perbekel/perangkat desa seperti : paralegal, pengabdian lingkungan dll. Indikator kedua terkait potensi desa terdiri dari sub indikator: a. Peningkatan pendapatan masyarakat melalui UMKM, b. Pengembangan dan manfaat sebagai desa wisata, c. Sumber sumber PAD yang baru. Indikator ketiga dan sub indikatornya yaitu; a. Bagaimana implementasi kebijakan terkait pengelolaan lingkungan yang baik, pengelolaan sampah berbasis sumber, pembatasan sampah plastik; b. Bagaimana kebijakan terkait pelestarian budaya bali, pelaksanaan bulan bahasa Bali, pakaian adat Bali, pemanfaatan buah lokal, pengalokasian bantuan dari dana desa untuk seni budaya dan keagamaan, bagaimana penangann stunting. Indikator keempat dan sub indikatornya yaitu: a. Inovasi pelayanan apa saja, b. Jenis aplikasi digital apa saja dan manfaatnya kemasyarakat seperti apa, c. Bagaimana penanganan ketika ada warga desa meminta informasi, d. Apakah disediakan anggaran untuk pembinaan PPID dan pengeleolaan KIP.
Penilaian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan.
Sebelas Desa Transparan
Hasilnya, sebanyak 11 desa di Bali berhasil meraih predikat Desa Transparan dengan nilai antara 90–100. Desa-desa tersebut adalah:
Desa Kesiman Kertalangu, Kota Denpasar – Nilai 99,75 (peringkat 1)
Desa Dalung, Kabupaten Badung – Nilai 95,85 (peringkat 2)
Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar – Nilai 95,25 (peringkat 3)
Desa Bebandem, Kabupaten Karangasem – Nilai 95,01 (peringkat 4)
Desa Dajan Peken, Kabupaten Tabanan – Nilai 95,00 (peringkat 5)
Desa Mengwi, Kabupaten Badung – Nilai 94,18 (peringkat 6)
Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng – Nilai 94,08 (peringkat 7)
Desa Ekasari, Kabupaten Jembrana – Nilai 93,25 (peringkat 8)
Desa Dangin Puri Kangin, Kota Denpasar – Nilai 93,23 (peringkat 9)
Desa Nyuhtebel, Kabupaten Karangasem – Nilai 92,49 (peringkat 10).
Desa Tembuku, Kabupaten Bangli – Nilai 92,25 (peringkat 11).
Komisi Informasi Provinsi Bali berharap capaian ini menjadi inspirasi sekaligus motivasi bagi seluruh desa di Bali untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik yang transparan, inklusif, dan partisipatif. Keterbukaan informasi publik desa diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 22 September 2025, dan akan menjadi dasar pelaksanaan keterbukaan informasi desa pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Komisi Informasi Provinsi Bali berharap terbangun komitmen bersama untuk terus mendorong keterbukaan informasi publik di Pulau Dewata, sejalan dengan semangat reformasi dan tata kelola pemerintahan yang baik. (MBP2)