Sebanyak 21 WNA dan Warga Blasteran Mengikuti Sidang Pewarganegaraan Menjadi WNI

 Sebanyak 21 WNA dan Warga Blasteran Mengikuti Sidang Pewarganegaraan Menjadi WNI

Suasana sidang pewarganegaraan menjadi WNI, yang digelar Kanwil Kemenkumham Bali, Jumat 23 Februari 2024. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com

Sebanyak 21 Warga Negara Asing (WNA), mengikuti sidang pewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), di ruang Nakula, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jumat 23 Februari 2024. Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, mengikuti sidang, yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti. Pada sidang ini, tim yang hadir, dari unsur Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, unsur dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali.

Dari sidang yang digelar, terdapat 3 WBA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan (Naturalisasi), untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006. Pemohon Warga Negara Asing pertama bernama Antonio Camaiani, yang bersangkutan sebelumnya WNA berkewarganegaraan Italia dan Warga Negara Asing kedua dan ketiga bernama Laia Gil Coca serta Ricard Andreu Martinez yang sebelumnya merupakan WNA berkewarganegaraan Spanyol.

Sementara itu 18 (delapan belas) lainya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terdiri  dari perkawinan campuran antara negara Indonesia-Jepang sebanyak 16 (enam belas) orang, Indonesia-Swiss sebanyak 1 (satu) orang serta Indonesia-Inggris sebanyak 1 (satu) orang, seluruhnya mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Dalam sidang tersebut, pemohon diminta untuk menjabarkan tentang wawasan Kewarganegaraan, Pajak dan Tindakan Kriminal. Ternyata, Kedua puluh satu WNA tersebut, mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan maupun pertanyaan lainya dengan cukup baik.

Selain itu, pemohon juga diminta untuk melafalkan Pancasila dan ditanyakan latar belakang penyebab timbul keinginanya untuk menjadi seorang WNI. Sebagian besar pemohon menjawab timbulnya keinginan menjadi seorang WNI disebabkan oleh rasa nyaman untuk tinggal di Indonesia khususnya di Bali. Karena Bali memiliki budaya yang kaya dan unik, dengan berbagai tradisi dan ritual keagamaan yang menarik yang tidak bisa ditemui di tempat lain. Selain itu alasan lain karena masyarakatnya yang ramah serta murah senyum juga menjadi faktor yang menyebabkan timbulnya rasa nyaman untuk tinggal di Bali.

See also  Basarnas Bali Tanam 500 Bibit Mangrove di Tanjung Benoa

Secara formil keduapuluh satu WNA tersebut dinilai baik, nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian diajukan ke pusat. (MBP)

 

redaksi

Related post