Sebanyak 23 Warga Resmi Menjadi WNI Usai Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan

 Sebanyak 23 Warga Resmi Menjadi WNI Usai Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan

Pengambilan sumpah kewarganegaraan kepada 23 Warga untuk menjadi WNI. (ist)

DENPASAR – baliprawara.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi 23 peserta pada Kamis 7 Mei 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, serta dihadiri para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, saksi dari kantor desa dan Kanwil Ditjen Imigrasi Bali, rohaniawan, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya prosesi pengambilan sumpah kewarganegaraan yang menjadi momen penting bagi para peserta yang telah memenuhi seluruh persyaratan hukum untuk resmi menjadi Warga Negara Indonesia.

“Momentum hari ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam memfasilitasi permohonan kewarganegaraan Saudara sekalian. Ini merupakan langkah awal Saudara sebagai bagian sah dari kedaulatan Negara Republik Indonesia,” ujar Eem Nurmanah.

Kakanwil juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengambilan sumpah kewarganegaraan berlandaskan pada Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 yang menjamin setiap orang berhak memiliki, memperoleh, hingga mempertahankan status kewarganegaraannya tanpa diskriminasi. Selain itu, pelaksanaan kewarganegaraan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, para peserta diingatkan mengenai ketentuan kewarganegaraan Indonesia yang tidak mengenal kewarganegaraan ganda secara permanen maupun tanpa kewarganegaraan. Adapun kewarganegaraan ganda terbatas hanya diberikan kepada anak hingga usia 18 tahun dan wajib memilih status kewarganegaraannya paling lambat pada usia 21 tahun.

Lebih lanjut, Kakanwil berpesan agar seluruh peserta yang telah resmi menjadi Warga Negara Indonesia senantiasa menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, harkat dan martabat bangsa, menaati hukum, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional.

“Menjadi warga negara bukan hanya tentang status administratif, tetapi juga tentang tanggung jawab untuk menjaga persatuan, menghormati hukum, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa Indonesia,” tambahnya.

See also  Cinta Adat dan Budaya Bali, 48 WNA Ajukan Diri Menjadi WNI

Selain prosesi pengambilan sumpah, peserta juga diingatkan untuk segera menyelesaikan kewajiban administratif berupa pengembalian dokumen kewarganegaraan asing kepada instansi berwenang paling lambat 14 hari kerja setelah pengambilan sumpah. Hal tersebut diperlukan agar status kewarganegaraan Indonesia mereka menjadi lengkap secara administratif.

Di akhir sambutannya, Kakanwil menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh peserta yang resmi menjadi bagian dari keluarga besar Bangsa Indonesia serta berharap agar mereka dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dengan penuh tanggung jawab. (MBP)

 

redaksi

Related post